Dekopin Minta RUU PPSK Tak Hilangkan Jatidiri Koperasi
Rabu, 06 Juli 2022 - 21:18 WIB
loading...
A
A
A
Ia juga mengusulkan agar pengawasan OJK diarahkan kepada koperasi yang melayani masyarakat umum. Sementara untuk koperasi yang melayani anggota, pengawasannya dilakukan oleh Lembaga Independen atau Lembaga Audit Koperasi.
Sri Untari mengakui adanya celah dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Celah itu kemudian dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab, sehingga melenceng dari cita-cita dan jatidiri koperasi.
"Kami menyadari banyak praktik-praktik koperasi yang bermasalah. Kami menyadari itu, maka kami Dekopin akan terus melakukan upaya pembinaan kepada koperasi-koperasi yang ada terutama terkait pendidikan kepada anggota," ujarnya.
Untuk itu, ia mendorong pemberharuan Undang-Undang Perkoperasian oleh Pemerintah dan DPR sebagai fondasi transformasi gerakan koperasi di era Revolusi Industri 4.0.
Sri Untari mengakui adanya celah dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Celah itu kemudian dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab, sehingga melenceng dari cita-cita dan jatidiri koperasi.
"Kami menyadari banyak praktik-praktik koperasi yang bermasalah. Kami menyadari itu, maka kami Dekopin akan terus melakukan upaya pembinaan kepada koperasi-koperasi yang ada terutama terkait pendidikan kepada anggota," ujarnya.
Untuk itu, ia mendorong pemberharuan Undang-Undang Perkoperasian oleh Pemerintah dan DPR sebagai fondasi transformasi gerakan koperasi di era Revolusi Industri 4.0.
(abd)
Lihat Juga :