Terus Berupaya Lindungi PMI, Langkah Kepala BP2MI Diapresiasi

Selasa, 24 Mei 2022 - 07:08 WIB
loading...
Terus Berupaya Lindungi PMI, Langkah Kepala BP2MI Diapresiasi
Langkah konkret terus dilakukan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, dalam melindungi para PMI, ini pun mendapat apresiasi. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Langkah konkret terus dilakukan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ) Benny Rhamdani dalam melindungi para PMI. Hal ini pun mendapat apresiasi dari Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki), Saiful Mashud.

Baca Juga: BP2MI
Baca juga: Soal Keberangkatan CPMI, Kinerja dan Pelayanan BP2MI Diapresiasi

Sebagai organisasi perusahaan penempatan PMI, ia menegaskan, Aspataki akan selalu mendukung pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan terhadap PMI.

"Aspataki akan selalu mensupport kegiatan Kepala Badan dalam memberikan pelindungan kepada PMI sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18/2017," ujarnya.

Selain itu, Saiful juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri termasuk yang akan ke Malaysia, agar tidak terpengaruh dengan bujuk rayu para calo penempatan PMI.

"Saat ini penempatan PMI ke Malaysia secara resmi telah dibuka dengan gaji minimal RM1500 (tanpa potong gaji), silakan bertanya ke Disnaker setempat atau bisa bertanya ke DPP Aspataki, untuk mengetahui bagaimana menjadi PMI resmi terlindungi, aman dan amanah bagi PMI dan keluarganya," tutupnya.

Seperti diketahui, Polda Riau berhasil menggagalkan sedikitnya 49 dari 70 orang pekerja migran ilegal tujuan Malaysia dan 21 calon Pekerja Migran saat ini berada di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC), sementara sisanya telah kembali ke daerah masing-masing.

Tak hanya itu, demi memberikan perlindungan maksimal, Kepala BP2MI Benny Rhamdani melihat langsung kondisi para PMI di RPTC dan memastikan proses hukum tetap berjalan.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0929 seconds (0.1#10.140)