KSP: Pengangkatan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh Sesuai UU
Rabu, 06 Juli 2022 - 17:44 WIB
loading...
A
A
A
"Status Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki saat ini sebagai pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri menunjukan legitimasi yang bersangkutan untuk dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Jaleswari.
Konfirmasi soal Achmad Marzuki itu telah memilih pensiun dini ditegaskan pula Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. "Betul, beliau sudah pensiun dini. Kalau tidak salah sudah empat hari yang lalu," kata Dudung.
Dudung mengaku, tidak mempermasalahkan sikap Achmad yang memilih untuk mengambil langkah pensiun dini. Menurutnya, peran Achmad Marzuki krusial dan dibutuhkan bagi kepentingan masyarakat Aceh.
"Karena yang bersangkutan mantan Pangdam Aceh dan masyarakat menghendaki beliau, saya pikir demi kepentingan rakyat Aceh tidak masalah," paparnya.
Konfirmasi soal Achmad Marzuki itu telah memilih pensiun dini ditegaskan pula Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. "Betul, beliau sudah pensiun dini. Kalau tidak salah sudah empat hari yang lalu," kata Dudung.
Dudung mengaku, tidak mempermasalahkan sikap Achmad yang memilih untuk mengambil langkah pensiun dini. Menurutnya, peran Achmad Marzuki krusial dan dibutuhkan bagi kepentingan masyarakat Aceh.
"Karena yang bersangkutan mantan Pangdam Aceh dan masyarakat menghendaki beliau, saya pikir demi kepentingan rakyat Aceh tidak masalah," paparnya.
(maf)
Lihat Juga :