Pasal Penghinaan Kepala Negara Dipertahankan di RKUHP, Boleh Anjurkan Presiden Diganti
Rabu, 06 Juli 2022 - 13:10 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Edward, pemerintah menambahkan dalam penjelasan mengenai kritik yang dimaksud dilakukan untuk kepentingan umum adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi. “Misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden atau wakil presiden,” terangnya.
Pria yang akrab disapa Prof. Eddy menyampaikan, kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden, yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut. Kritik bersifat konstruktif dan terdapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan atau dilakukan dengan cara yang objektif.
“Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan presiden dan wakil presiden lainnya,” sambung Eddy.
Bahkan, kata Eddy, kritik juga dapat berupa pengungkapan kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada presiden dan wakil presiden (wapres), atau bahkan menggulingkan atau mengusulkan penggantian presiden dengan cara-cara yang konstitusional.
Pria yang akrab disapa Prof. Eddy menyampaikan, kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden, yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut. Kritik bersifat konstruktif dan terdapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan atau dilakukan dengan cara yang objektif.
“Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan presiden dan wakil presiden lainnya,” sambung Eddy.
Bahkan, kata Eddy, kritik juga dapat berupa pengungkapan kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada presiden dan wakil presiden (wapres), atau bahkan menggulingkan atau mengusulkan penggantian presiden dengan cara-cara yang konstitusional.
Lihat Juga :