Cabut Izin ACT, Pemerintah Bakal Sisir Lembaga Donasi Lain
Rabu, 06 Juli 2022 - 09:57 WIB
loading...
A
A
A
Muhadjir menyampaikan pencabutan izin dilakukan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Pasal ini berbunyi: “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Sementara hasil klarifikasi terhadap Presiden ACT lbnu Khajar ditemukan pengakuan bahwa yayasan menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata dia.
Sementara hasil klarifikasi terhadap Presiden ACT lbnu Khajar ditemukan pengakuan bahwa yayasan menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata dia.
(muh)
Lihat Juga :