Kemenpan-RB Cabut Predikat Wilayah Bebas Korupsi 4 Instansi

Rabu, 06 Juli 2022 - 08:07 WIB
loading...
Kemenpan-RB Cabut Predikat...
PN Surabaya menjadi salah satu instansi yang kehilangan predikat wilayah bebas korupsi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencabut predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada empat unit kerja instansi pemerintah. Keempat instansi tersebut adalah Pengadilan Negeri Surabaya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, dan Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto menjelaskan bahwa pencabutan ini terkait maladministrasi unit kerja yang sudah mendapatkan predikat WBK/WBBM.

Informasi tersebut bersumber dari masyarakat dan media massa kemudian selanjutnya Tim Penilai Nasional (TPN) melakukan konfirmasi kebenaran atas informasi maladministrasi tersebut kepada Tim Penilai Internal (TPI).

“Predikat Zona Intergitas harus benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan, maka saat unit kerja/satuan kerja atau kawasan sudah tidak memenuhi kriteria menuju WBK/WBBM, predikatnya harus dicabut,” ujar Erwan di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Grup-3 Kopassus Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Tidak hanya pencabutan, Kementerian PANRB juga melarang unit/satuan kerja tersebut diajukan lagi untuk mendapatkan predikat WBK selama dua tahun. Hal ini sesuai dengan poin C Bab IV yang termaktub dalam Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah terkait Pencabutan Predikat WBK/WBBM.

Predikat WBK pada Pengadilan Negeri Surabaya diberikan pada 2019 dan dicabut sejak 3 Februari 2022. Pencabutan ini dilatarbelakangi oleh ditetapkannya Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus penyuapan.

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta juga kehilangan predikat WBK sejak 14 Juni 2022 karena ditetapkannya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan sebagai tersangka kasus penyuapan oleh KPK. Unit kerja ini mendapat predikat WBK pada 2014.

Predikat WBK Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur juga dicabut sejak 30 Juni 2022 akibat ditetapkannya Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur sebagai terdakwa tindak pidana gratifikasi dan pemerasan atas proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur menyandang WBK sejak 2020 silam.



Sementara pada 2019, predikat WBK KBRI Singapura dicabut. Kementerian PANRB mengimbau kepada seluruh unit/satuan kerja atau kawasan yang dicabut predikatnya untuk segera melakukan perbaikan pada sistem pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pimpinan unit/satuan kerja atau kawasan juga harus meningkatkan pengawasan terhadap integritas aparatur di wilayahnya.

“Kami minta unit/satuan kerja atau kawasan penerima WBK maupun WBBM untuk betul-betul menjaga integritas, bertindak sesuai dengan predikat yang disandangnya, dan terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat,” tambah Erwan.

Masyarakat disebutkan Erwan juga dapat memberi masukan maupun menyampaikan temuan jika ada unit yang melakukan pelanggaran melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR!

"TPI dan TPN akan terus memantau unit/satuan kerja atau kawasan yang telah mendapat predikat menuju WBK/WBBM sebagai upaya menjaga unit dan kawasan tersebut agar tetap mengedepankan pelayanan atau integritas dan memastikan tidak terdapat penurunan kualitas serta menjaga dari berbagai penyimpangan," pungkas Erwan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DPR Minta Pengangkatan...
DPR Minta Pengangkatan CPNS dan PPPK secara Bertahap Biar Tak Gaduh
Prabowo Kirim Pesan...
Prabowo Kirim Pesan yang Jelas, Tak Ada Toleransi untuk Korupsi
Ketua KPK Ingatkan Kepala...
Ketua KPK Ingatkan Kepala Daerah Harus Miliki Sikap Antikorupsi
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Pangkas Anggaran Rp2 Triliun, Kemenpan RB Rp184 Miliar
Libur Nataru, Seluruh...
Libur Nataru, Seluruh Instansi Pemerintah Diminta Tetap Lakukan Pelayanan Publik
3 Tersangka Eks Hakim...
3 Tersangka Eks Hakim PN Surabaya Segera Jalani Persidangan Kasus Suap dan Gratifikasi
Gurita Bisnis Keluarga...
Gurita Bisnis Keluarga Xi Jinping Terungkap, Raup Jutaan Dolar di Tengah Kampanye Antikorupsi
Komisi II DPR Minta...
Komisi II DPR Minta Kemenpan-RB Beri Kepastian Nasib CASN: Tak Perlu Angkat Serentak
Kisah Mantan Menkeu...
Kisah Mantan Menkeu Mar'ie Muhammad yang Jujur, Kebal Suap, dan Tak Pandang Teman Dekat
Rekomendasi
5 Jurusan Kuliah Paling...
5 Jurusan Kuliah Paling Dicari di Industri Migas, Cocok untuk Karier Menjanjikan
Profil Shabrina Leanor,...
Profil Shabrina Leanor, Juara Indonesian Idol XIII Bersuara Emas dengan Segudang Prestasi
Hukum Tajwid Surat Al...
Hukum Tajwid Surat Al Hijr Ayat 3, Panduan Membaca Lengkap dengan Penjelasan dan Maknanya
Berita Terkini
Usulan Reshuffle Kabinet...
Usulan Reshuffle Kabinet Mencuat di Sarasehan Aktivis Lintas Generasi
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres 66/2025, Jaksa Dapat Perlindungan dari TNI dan Polri
Eks Dirut Bank DKI Terjerat...
Eks Dirut Bank DKI Terjerat Kasus Kredit Sritex, Manajemen Siap Beri Data ke Kejagung
Peringati 26 Tahun Reformasi,...
Peringati 26 Tahun Reformasi, Aktivis Lintas Generasi: Kebijakan Prabowo Pro Rakyat
Sidang Hasto Kristiyanto,...
Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa Hadirkan Saeful Bahri
Mereka yang Bersuara...
Mereka yang Bersuara soal Polemik Penulisan Ulang Sejarah, Puan Ingatkan Prinsip Jas Merah
Infografis
Biaya Perang Pakistan-India...
Biaya Perang Pakistan-India selama 4 Pekan, Siapa Paling Boncos?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved