Biaya PEN Tembus Rp905,10 T, Banggar DPR: Perlu Pembagian Beban
Rabu, 24 Juni 2020 - 23:50 WIB
loading...
Ketua Banggar DPR Said Abdullah memberikan sinyal kuat atas dukungannya terhadap Perppu Corona. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR , MH Said Abdullah menilai perlu pembagian beban bersama (burden sharing) antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam membiayai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020.
Pasalnya, besarnya alokasi anggaran mencapai Rp905,10 triliun, tidak bisa ditanggung oleh Pemerintah sendiri. “Saya kira, tidak fair jika hanya ditanggung oleh Pemerintah sendiri. Beban pembiayaan sangat besar. Karena itu, perlu ada langkah bersama antara Pemerintah dan BI dalam bentuk berbagi beban,” tutur Said di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Dia menjelaskan, anggaran PEN sebesar Rp905,10 triliun dipakai untuk memenuhi barang kebutuhan publik dan barang-barang non-publik. Dari angka tersebut, sebesar Rp397,56 triliun digunakan untuk memenuhi anggaran barang-barang publik dan sebesar Rp507,54 triliun untuk barang non-publik.
Besarnya alokasi anggaran tersebut menyebabkan terjadinya pelebaran defisit dalam APBN 2020 mencapai 6,34% sehingga risiko fiskal dan beban yang ditanggung Pemerintah juga semakin membesar.
“Melihat besarnya tambahan kebutuhan pembiayaan sebagai akibat pelebaran defisit maka pemerintah dan BI perlu berada dalam satu kesepakatan untuk dapat menanggung bersama beban yang muncul atas pembiayaan secara adil, transparan dan berkelanjutan,” paparnya.
(Baca juga: Ini Lima Provinsi dengan Angka Kematian Tertinggi Covid-19 )
Pasalnya, besarnya alokasi anggaran mencapai Rp905,10 triliun, tidak bisa ditanggung oleh Pemerintah sendiri. “Saya kira, tidak fair jika hanya ditanggung oleh Pemerintah sendiri. Beban pembiayaan sangat besar. Karena itu, perlu ada langkah bersama antara Pemerintah dan BI dalam bentuk berbagi beban,” tutur Said di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Dia menjelaskan, anggaran PEN sebesar Rp905,10 triliun dipakai untuk memenuhi barang kebutuhan publik dan barang-barang non-publik. Dari angka tersebut, sebesar Rp397,56 triliun digunakan untuk memenuhi anggaran barang-barang publik dan sebesar Rp507,54 triliun untuk barang non-publik.
Besarnya alokasi anggaran tersebut menyebabkan terjadinya pelebaran defisit dalam APBN 2020 mencapai 6,34% sehingga risiko fiskal dan beban yang ditanggung Pemerintah juga semakin membesar.
“Melihat besarnya tambahan kebutuhan pembiayaan sebagai akibat pelebaran defisit maka pemerintah dan BI perlu berada dalam satu kesepakatan untuk dapat menanggung bersama beban yang muncul atas pembiayaan secara adil, transparan dan berkelanjutan,” paparnya.
(Baca juga: Ini Lima Provinsi dengan Angka Kematian Tertinggi Covid-19 )
Lihat Juga :