Pencegahan Penyakit Tidak Menular, Batasi Gula, Garam, dan Lemak

Selasa, 05 Juli 2022 - 17:54 WIB
loading...
A A A
Pelaku usaha UMKM mengaku tidak mengetahui kewajiban pencatuman ING dan GGL dikarenakan belum ada sosialisasi dan pemberitahuan dari Dinas terkait. Selain itu, tren pencantuman ING pada UMK belum meningkat dikarenakan kendala pengujian di lab dan masih terganjal oleh pembiayaan. Di Kota Tangerang Selatan, akses informasi terhadap GGL pada produk masih belum menjadi prioritas utama pemerintah daerah karena pemerintah daerah masih mengutamakan ketersediaan bahan pokok penting di masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa regulasi yang dibentuk oleh pemerintah pusat terlihat belum secara optimal dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Langkah yang harus Ditempuh Pemerintah
Berdasarkan permasalahan tersebut, beberapa langkah bisa diambil untuk meminimalkan konsumsi GGL berlebih di masyarakat. Langkah tersebut mencakup aspek regulasi, reformulasi pangan, penetapan pajak/cukai, studi, dan edukasi. Label pangan dan pesan kesehatan dapat membantu konsumen untuk memilih dan memilah pangan sebagai salah satu cara untuk menjaga kesehatan. Konsumsi GGL berlebih dapat dicegah dengan mengedukasi masyarakat salah satunya melalui pesan kesehatan pada pangan olahan dan pangan siap saji. Diperlukan juga sinergi yang baik antara pemerintah sebagai pembuat regulasi dengan para pelaku usaha yang akan menerapkan pencantuman informasi kandungan GGL sebagai upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.

Kementerian Kesehatan perlu melakukan pembaharuan studi tentang paparan terkait kandungan GGL pada berbagai macam produk pangan olahan dan pangan siap saji melalui Total Diet Study (TDS). Pemerintah pusat dan daerah perlu bersinergi untuk melakukan pengawasan serta pemberian sanksi jika terdapat pelaku usaha UMKM yang tidak mencantumkan ING GGL dan pesan kesehatan pada kemasan produk. Pemberian sanksi juga diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar klaim zat gizi/label gizi sesuai dengan Pasal 28 Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan perlu melakukan pembinaan serta monitoring label ING untuk mendukung pencantuman P-IRT (OSS), pesan kesehatan, dan takaran GGL pada pelaku usaha baik mikro, kecil, dan menengah dalam kemasan produk makanan dan minuman. Terakhir, edukasi guna meningkatkan kesadaran konsumsi GGL konsumen agar terhindar dari penyakit tidak menular, dapat dilakukan melalui tayangan iklan layanan masyarakat.

Konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) memang diperlukan oleh tubuh, namun jika jumlah yang dikonsumsi berlebih hal ini akan meningkatkan rIsiko konsumen mengidap Penyakit Tidak Menular (PTM). Terkait dengan hal tersebut, pelaku usaha dan pemerintah dapat bersinergi terkait pencantuman ING GGL dan pesan kesehatan dalam suatu produk. Dari sisi konsumen, perlu peningkatan edukasi terkait pengetahuan jumlah kadar aman konsumsi GGL dan edukasi mengenai perilaku membaca label pada kemasan.

PTM bisa dicegah dengan pola hidup sehat serta membatasi mengonsumsi gula, garam, dan lemak sesuai dengan aturan WHO. Konsumen dapat melihat Informasi Nilai Gizi (ING) pada label kemasan untuk membatasi konsumsi GGL yang berlebihan pada pangan olahan dalam kemasan.

Baca Juga: koran-sindo.com
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2061 seconds (0.1#10.140)