Bareskrim Sebut Petinggi ACT Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap sekaligus membenarkan adanya laporan terhadap petinggi dari badan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait kasus dugaan penipuan.
Pelaporan dilakukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dalam akta otentik pada 2021 lalu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim ter tanggal 16 Juni 2021.
"Iya (sempat dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," kata (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat konfirmasi, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Andi menyatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Termasuk terhadap petinggi ACT Ibnu Khadjar dan Ahyudin yang dalam hal ini berkapasitas sebagai terlapor dalam perkara itu. "Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik (378 atau 266 KUHP)," ujar Andi.
Andi belum menjelaskan secara rinci mengenai kronologi dan duduk perkara laporan tersebut. Pihaknya memastikan masih melakukan penyelidikan.
Diketahui, soal pengelolaan dana umat di ACT kini tengah menjadi sorotan. Di media sosial netizen ramai menduga terjadi penyelewengan ataupun penggelapan di badan amal tersebut.
Melihat hal itu, pihak Bareskrim Polri pun telah turun tangan untuk mendalami atau penyelidikan terkait dengan hal tersebut. Meski begitu, pihak ACT membantah semua isu miring atau negatif yang berkembang di tatanan masyarakat.
Pelaporan dilakukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dalam akta otentik pada 2021 lalu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim ter tanggal 16 Juni 2021.
"Iya (sempat dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," kata (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat konfirmasi, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Andi menyatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Termasuk terhadap petinggi ACT Ibnu Khadjar dan Ahyudin yang dalam hal ini berkapasitas sebagai terlapor dalam perkara itu. "Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik (378 atau 266 KUHP)," ujar Andi.
Andi belum menjelaskan secara rinci mengenai kronologi dan duduk perkara laporan tersebut. Pihaknya memastikan masih melakukan penyelidikan.
Diketahui, soal pengelolaan dana umat di ACT kini tengah menjadi sorotan. Di media sosial netizen ramai menduga terjadi penyelewengan ataupun penggelapan di badan amal tersebut.
Melihat hal itu, pihak Bareskrim Polri pun telah turun tangan untuk mendalami atau penyelidikan terkait dengan hal tersebut. Meski begitu, pihak ACT membantah semua isu miring atau negatif yang berkembang di tatanan masyarakat.
(cip)