Banteng Muda Indonesia Minta Pelaku Pembakaran Bendera PDIP Ditangkap

Kamis, 25 Juni 2020 - 22:52 WIB
loading...
Banteng Muda Indonesia Minta Pelaku Pembakaran Bendera PDIP Ditangkap
Massa dari GNPF-Ulama dan sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA) 212 menuntut dibatalkannya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Juni 2020. Foto/SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Organisasi sayap partai PDIP, Banteng Muda Indonesia (BMI) meminta aparat kepolisian mencari dan menangkap para pelaku pembakaran bendera PDI Perjuangan dalam aksi demonstrasi yang digelar PA 212 di depan Gedung DPR RI, Rabu, 24 Juni 2020 kemarin.

Sekjen DPP BMI, Anthoni Wijaya mengatakan, pembakaran bendera partai PDI Perjuangan merupakan salah satu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, bendera partai adalah sebuah identitas yang sah dan dilindungi oleh undang-undang. Dengan demikian membakar bendera partai politik sama halnya dengan melanggar ketentuan undang-undang. (Baca juga: Pembakaran Bendera PDIP, Mega Perintahkan Kader Rapatkan Barisan)

"Membakar bendera partai politik adalah perbuatan melanggar hukum, sehingga kami meminta aparat penegak hukum untuk menangkap para pelaku pembakaran bendera PDI Perjuangan dalam aksi menolak RUU HIP di depan DPR RI kemarin," kata Anthony, Kamis (25/6/2020). (Baca juga: Bentangkan Bendera, PDIP Jaktim: Kami Bukan PKI, Kami Penjaga NKRI)

Dia menambahkan, Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi menyampaikan pendapat di muka umum adalah hal yang lumrah dan dilindungi oleh konstitusi. Namun, apabila menyampaikan pendapat di muka umum itu dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan undang-undang dan memprovokasi masyarakat, maka aparat penegak hukum harus berani mengambil langkah tegas untuk menindak para pelaku pembakar bendera partai PDI Perjuangan itu. "Membakar bendera partai adalah bentuk provokasi terhadap masyarakat. Maka aparat kepolisian tidak boleh takut dengan oknum-oknum yang dengan sengaja memprovokasi masyarakat, yang membuat bangsa ini terpecah belah," ujarnya. (Baca juga: Ketua Komisi III DPR Minta Kapolri Usut Pembakaran Bendera PDIP)

Sebagaimana diketahui, ribuan masa yang tergabung dalam Perhimpunan Alumni (PA 212) kemarin melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka menolak pembahasan RUU HIP yang saat ini tengah digodok di DPR RI. Dalam aksinya masa aksi membakar bendera partai PDI Perjuangan. Bahkan insiden pembakaran bendera partai berlambang banteng moncong putih itu sampai menyulut reaksi kader-kader PDIP dengan menggelar aksi demonstrasi menuntut agar polisi menangkap pelaku pembakaran hari ini.

Di hari yang sama, Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri mengeluarkan surat perintah harian kepada seluruh kader Partai untuk terus merapatkan barisan. Namun Megawati tetap mengingatkan agar kader tak terprovokasi dan mengedepankan proses hukum. rakhmat
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1507 seconds (0.1#10.140)