Lili Pintauli ke Bali terkait G20, Dewas KPK Tunda Sidang Etik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang perdana dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Sidang yang semula diagendakan hari ini, ditunda hingga Senin, 11 Juli 2022, pekan depan.
"Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin 11 Juli 2022 jam 10.00 WIB," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).
Tumpak menjelaskan alasan Dewas KPK menunda sidang perdana dugaan pelanggaran etik Lili. Sebab, Lili sebagai terlapor penerima gratifikasi dari PT Pertamina berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika, tidak bisa hadir karena sedang berkegiatan di Bali.
"Sidang jadi, namun ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan (Lili Pintauli Siregar) berhalangan dinas ke Bali menghadiri G20," pungkasnya.
Untuk diketahui, Dewas KPK telah mengantongi keterangan dari para saksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli. Dewas kemudian memutuskan melanjutkan laporan dugaan penerimaan gratifikasi tiket nonton ajang balap MotoGP dengan terlapor Lili Pintauli ke sidang etik.
Dalam laporannya, Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok dan fasilitas penginapan dari PT Pertamina. Tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara ataupun pimpinan KPK.
"Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin 11 Juli 2022 jam 10.00 WIB," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).
Tumpak menjelaskan alasan Dewas KPK menunda sidang perdana dugaan pelanggaran etik Lili. Sebab, Lili sebagai terlapor penerima gratifikasi dari PT Pertamina berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika, tidak bisa hadir karena sedang berkegiatan di Bali.
"Sidang jadi, namun ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan (Lili Pintauli Siregar) berhalangan dinas ke Bali menghadiri G20," pungkasnya.
Untuk diketahui, Dewas KPK telah mengantongi keterangan dari para saksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli. Dewas kemudian memutuskan melanjutkan laporan dugaan penerimaan gratifikasi tiket nonton ajang balap MotoGP dengan terlapor Lili Pintauli ke sidang etik.
Dalam laporannya, Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok dan fasilitas penginapan dari PT Pertamina. Tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara ataupun pimpinan KPK.
(muh)