DPR Sahkan Usulan 3 DOB Papua, Indonesia Akan Miliki 37 Provinsi

Kamis, 07 April 2022 - 12:43 WIB
loading...
DPR Sahkan Usulan 3 DOB Papua, Indonesia Akan Miliki 37 Provinsi
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan DPR telah mengesahkan tiga draf RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengesahkan tiga draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua , yakni RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Provinsi Pegunungan Tengah.

Tiga Rancangaan Undang-Undang ini menjadi RUU prioritas, setelah melewati tahapan harmonisasi oleh Panja di Baleg DPR bersama dengan pengusul RUU, yakni Komisi II DPR.

"Berdasarkan aspek teknis substansi dan azas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah dapat diajukan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam Rapat Pleno Baleg DPR, Kamis (7/4/2022).



Setelah mempersilakan perwakilan 9 fraksi di Baleg menyampaikan pandangan mini fraksinya, Baidowi menanyakan persetujuan terhadap 3 RUU pembentukan provinsi baru di Papua kepada forum. "Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?" tanya pria yang akrab disapa Awiek itu dan mendapatkan persetujuan semua anggota yang hadir.

Sementara itu, Awiek menjelaskan bahwa pada dasarnya terdapat 7 usulan RUU pembentukan DOB. Berdasarkan usulan Komisi II DPR terdapat 6 usulan RUU di antaranya: Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Lalu, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya. Pada perjalanannya, usulan bertambah satu dari anggota Baleg DPR.

"Berarti ada 6. Kemudian ada usulan dari Anggota Baleg dapil Papua, Pak Yan Permenas mengusulkan Papua Utara (DOB Papua). Jadi, usulan di Baleg ada 7," kata Awiek saat dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Mutasi TNI, Brigjen Daru Cahyono Ditunjuk Jadi Kabinda Papua

Namun, menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR ini, RUU yang baru diproses ada 3 RUU yakni RUU Papua Tengah, Papua Pengunungan Tengah, dan Papua Selatan sebagai hasil pemekaran dari provinsi Papua. Tiga RUU lainnya akan dibahas secara bertahap.

"Karena kita perlu pengkajian, pendalaman. Yang (pemekaran) Papua itu, Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, Papua Selatan, dan Papua induk. Kemudian nanti, akan menjadi prioritas, selebihnya nanti secara bertahap, tentunya setelah komunikasi dengan para stakeholder yang ada di lapangan," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2705 seconds (0.1#10.140)