Presiden ACT Akui Gajinya Sempat Rp250 Juta

Senin, 04 Juli 2022 - 20:48 WIB
loading...
Presiden ACT Akui Gajinya Sempat Rp250 Juta
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar buka-bukaan terkait gaji Pimpinan ACT yang dinilai fantastis. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Presiden Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) Ibnu Khajar buka-bukaan terkait gaji Pimpinan ACT yang dinilai fantastis. Menurut Ibnu, meski benar, gaji tersebut tidaklah berlaku permanen, melainkan hanya beberapa kali.

Ibnu mengatakan, dirinya membenarkan terkait beredarnya pendapatan Presiden ACT sebesar Rp250 juta. Namun, hal itu hanya berlaku di awal 2021 dan tidak berlanjut.

"Jadi kalau pertanyaannya apa sempat diberlakukan kami sempat memberlakukan di Januari 2021, tapi tidak berlaku permanen," ujar Ibnu dalam jumpa pers di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).





Lebih lanjut, Ibnu menuturkan, adanya pemberlakuan dana tersebut sempat diberlakukan pada Januari 2021, namun hal tersebut tidak berlaku secara permanen. Ini dikarenakan filantropi ACT tengah dalam keadaan tidak stabil.

"Teman-teman merasakan terjadi pergantian komposisi, kami memilah dua hal apakah kami akan mengurangi karyawan waktu itu atau mengalokasi dana pada karyawan. Akhirnya kami memilih agar mengurangi beberapa gaji karyawan," jelasnya.

"Sampai mungkin teman-teman sempat dengar September 2021 soal kondisi filantropi menurun secara signifikan, sehingga kami minta seluruh karyawan untuk berlapang dada mengurangi gaji karyawan," sambungnya.

Ibnu mengklaim bahwa pendapatannya saat ini tidak lebih dari Rp100 juta perbulannya."Di pimpinan presidium, yang diterima tidak lebih dari Rp100 juta," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar turut melontarkan permintaan maaf usai lembaga amal tersebut, dihebohkan oleh adanya gonjang-gonjang di media sosial terkait adanya penyelewengan dana.

Ibnu mengatakan, Ia melantunkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada publik usai menuai polemik di jagat maya. Menurutnya, permintaan maaf tersebut bentuk dari sikap ACT akibat mengganggu kenyamanan masyarakat.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3692 seconds (0.1#10.140)