Komisi III DPR Minta Masyarakat Paham Diskursus Ganja Medis
Senin, 04 Juli 2022 - 06:22 WIB
loading...
Masyarakat diminta untuk memahami diskursus narkotika jenis ganja guna kepentingan medis. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari meminta masyarakat untuk lebih memahami diskursus narkotika jenis ganja untuk kepentingan medis. Namun dengan standar pengobatan.
"Masyarakat perlu mengetahui bahwa secara hukum dan berdasarkan UU Narkotika, sebenarnya narkotika merupakan obat. Namun karena terdapat efek samping jika tidak digunakan dengan standar pengobatan yang tepat maka dari itu diaturlah golongan-golongan narkotika," ujar Taufik Basari, Minggu 3 Juli 2022. Baca juga: DPR Hati-hati Kaji Pelegalan Penggunaan Ganja Medis
Golongan I, adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan:
Golongan II, adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan
Golongan III, adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan
"Berdasarkan Peraturan Menteri Kesahatan (Permenkes) yang menjadi lampiran UU, sejak dahulu hingga yang terakhir thn 2021, ganja dan seluruh produk turunannya ditempatkan sebagai narkotika golongan 1 yang hanya dapat digunakan untuk riset dan tidak dapat untuk terapi kesehatan," kata Taufik.
"Masyarakat perlu mengetahui bahwa secara hukum dan berdasarkan UU Narkotika, sebenarnya narkotika merupakan obat. Namun karena terdapat efek samping jika tidak digunakan dengan standar pengobatan yang tepat maka dari itu diaturlah golongan-golongan narkotika," ujar Taufik Basari, Minggu 3 Juli 2022. Baca juga: DPR Hati-hati Kaji Pelegalan Penggunaan Ganja Medis
Golongan I, adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan:
Golongan II, adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan
Golongan III, adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan
"Berdasarkan Peraturan Menteri Kesahatan (Permenkes) yang menjadi lampiran UU, sejak dahulu hingga yang terakhir thn 2021, ganja dan seluruh produk turunannya ditempatkan sebagai narkotika golongan 1 yang hanya dapat digunakan untuk riset dan tidak dapat untuk terapi kesehatan," kata Taufik.
Lihat Juga :