Kemendagri Ingatkan Pemda Pentingnya Pengelolaan DBH dan DAU Sesuai UU
Jum'at, 01 Juli 2022 - 19:26 WIB
loading...
Kemendagri ingatkan pemda untuk memaksimalkan pengelolaan APBD untuk menyejahterakan masyarakat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk memaksimalkan pengelolaan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menyejahterakan masyarakat. Pengelolaan tersebut perlu diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemda.
Hal tersebut disampaikan Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Sumule Tumbo saat mewakili Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni dalam Webinar Series Keuda Update Seri ke-22 yang mengusung tema “Arah Kebijakan Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah" di Jakarta.
Webinar ini juga dihadiri Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Keuangan Setjen Kementerian ESDM Ari Gemini Parbinoto, Kepala Seksi Perencanaan Kebutuhan Fiskal Daerah DJPK Kementerian Keuangan Eko Nur Subagyo, serta Kepala Seksi Alokasi DBH SDA DJPK Kementerian Keuangan Denny Kurniawan.
Baca juga: Kemendagri Susun Indikator Kepatuhan Penyusunan Produk Hukum Daerah
Sumule mengatakan, terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) bertujuan agar pemda dapat melakukan pembiayaan kreatif dan pendanaan secara terintegrasi. Selain itu, adanya regulasi tersebut juga agar dapat memacu terwujudnya desentralisasi fiskal.
"Aturan ini bertujuan untuk mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel, dan berkinerja, maka dengan ditetapkannya undang-undang ini tentunya akan memberikan dampak perubahan dalam pemberian dana transfer ke daerah," ujarnya dalam keterangannya Jumat (1/7/2022).
Baca juga: Tito Karnavian Paparkan Target Kinerja Kemendagri Tahun 2023
Hal tersebut disampaikan Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Sumule Tumbo saat mewakili Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni dalam Webinar Series Keuda Update Seri ke-22 yang mengusung tema “Arah Kebijakan Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah" di Jakarta.
Webinar ini juga dihadiri Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Keuangan Setjen Kementerian ESDM Ari Gemini Parbinoto, Kepala Seksi Perencanaan Kebutuhan Fiskal Daerah DJPK Kementerian Keuangan Eko Nur Subagyo, serta Kepala Seksi Alokasi DBH SDA DJPK Kementerian Keuangan Denny Kurniawan.
Baca juga: Kemendagri Susun Indikator Kepatuhan Penyusunan Produk Hukum Daerah
Sumule mengatakan, terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) bertujuan agar pemda dapat melakukan pembiayaan kreatif dan pendanaan secara terintegrasi. Selain itu, adanya regulasi tersebut juga agar dapat memacu terwujudnya desentralisasi fiskal.
"Aturan ini bertujuan untuk mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel, dan berkinerja, maka dengan ditetapkannya undang-undang ini tentunya akan memberikan dampak perubahan dalam pemberian dana transfer ke daerah," ujarnya dalam keterangannya Jumat (1/7/2022).
Baca juga: Tito Karnavian Paparkan Target Kinerja Kemendagri Tahun 2023
Lihat Juga :