UU DOB Papua Disahkan, Polri Godok Pembentukan 3 Polda Baru
Kamis, 30 Juni 2022 - 17:31 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tengah menggodok pembentukan tiga polda baru terkait pengesahan UU DOB Papua. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - DPR RI mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah. Terkait hal itu, Polri menyatakan akan mulai menggodok rencana pembuatan tiga Polda baru di Bumi Cenderawasih tersebut.
"Itu akan melalui proses dan perencanaan nantinya. Tentu akan melihat setelah ada pembentukan Provinsi baru," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Menurut Ramadhan, tiga Polda tersebut masih akan dibahas dan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Baca juga: Diresmikan DPR, 3 RUU DOB Papua Sah Jadi Undang-Undang
Selain itu, kata Ramadhan, pembentukan Polda baru itu nantinya akan menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan organisasi. "Tentunya kebutuhan dalam rangka menciptakan kondisi situasi masyarakat," ujar Ramadhan.
"Itu akan melalui proses dan perencanaan nantinya. Tentu akan melihat setelah ada pembentukan Provinsi baru," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Menurut Ramadhan, tiga Polda tersebut masih akan dibahas dan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Baca juga: Diresmikan DPR, 3 RUU DOB Papua Sah Jadi Undang-Undang
Selain itu, kata Ramadhan, pembentukan Polda baru itu nantinya akan menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan organisasi. "Tentunya kebutuhan dalam rangka menciptakan kondisi situasi masyarakat," ujar Ramadhan.
Lihat Juga :