UU DOB Papua Disahkan, Polri Godok Pembentukan 3 Polda Baru

Kamis, 30 Juni 2022 - 17:31 WIB
loading...
UU DOB Papua Disahkan, Polri Godok Pembentukan 3 Polda Baru
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tengah menggodok pembentukan tiga polda baru terkait pengesahan UU DOB Papua. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR RI mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah. Terkait hal itu, Polri menyatakan akan mulai menggodok rencana pembuatan tiga Polda baru di Bumi Cenderawasih tersebut.

"Itu akan melalui proses dan perencanaan nantinya. Tentu akan melihat setelah ada pembentukan Provinsi baru," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Menurut Ramadhan, tiga Polda tersebut masih akan dibahas dan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).



Selain itu, kata Ramadhan, pembentukan Polda baru itu nantinya akan menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan organisasi. "Tentunya kebutuhan dalam rangka menciptakan kondisi situasi masyarakat," ujar Ramadhan.



Meski demikian polisi belum dapat memastikan lebih lanjut kapan pembahasan tersebut akan rampung dilakukan. Termasuk, kata dia, eksekusi pembentukan Polda tersebut.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebutkan, pengambilan keputusan antara DPR dan pemerintah terkait RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan demi mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua (OAP).

Hal tersebut disampaikan Puan seusai memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di lobi depan Gedung Nusantara II DPR Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1312 seconds (0.1#10.140)