Intip Gaji TNI AD dan Tunjangannya
loading...
A
A
A
2. Tunjangan Lain
Tunjang lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017. Berikut ulasannya.
-Tunjangan Suami atau Istri TNI : 10 Persen dari Gaji Pokok
-Tunjangan Anak : 2 Persen dari Gaji Pokok (Maksimal 2 anak)
-Tunjangan Lauk Pauk : Rp 60.000 per hari
-Tunjangan Pangan/Beras
-Tunjangan Jabatan
-Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil
Tunjang lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017. Berikut ulasannya.
-Tunjangan Suami atau Istri TNI : 10 Persen dari Gaji Pokok
-Tunjangan Anak : 2 Persen dari Gaji Pokok (Maksimal 2 anak)
-Tunjangan Lauk Pauk : Rp 60.000 per hari
-Tunjangan Pangan/Beras
-Tunjangan Jabatan
-Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil
(bim)