Intip Gaji TNI AD dan Tunjangannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebagian orang mungkin penasaran dengan gaji TNI AD dan tunjangannya. Dalam perkembangannya, gaji Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat ( TNI AD ) telah mengalami beberapa penyesuaian.
Selain gaji pokok bulanan, anggota TNI AD juga mendapatkan tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat yang dimilikinya. Lantas, berapakah gaji TNI AD dan tunjangannya?.
Baca juga : Dapat Rp50 Juta per Bulan, Gaji Satpol PP DKI Kalahkan Gaji Menteri
Besaran gaji yang diterima TNI Angkatan Darat (AD) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Berikut ulasannya :
1. Golongan I (Tamtama)
-Prajurit Dua (Prada) : Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100
-Prajurit Satu (Pratu) : Rp 1.694.900 - Rp 2.617. 500
-Prajurit Kepala : Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
-Kopral Dua : Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900
-Kopral Satu : Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900
-Kopral Kepala : Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700
2. Golongan II (Bintara)
-Sersan Dua : Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100
-Sersan Satu : Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
-Sersan Kepala : Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
-Sersan Mayor : Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
-Pembantu Letnan Dua : Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300
-Pembantu Letnan Satu : Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600
3. Golongan III (Perwira Pertama)
-Letnan Dua : Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200
-Letnan Satu : Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
-Kapten : Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600
Selain gaji pokok bulanan, anggota TNI AD juga mendapatkan tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat yang dimilikinya. Lantas, berapakah gaji TNI AD dan tunjangannya?.
Baca juga : Dapat Rp50 Juta per Bulan, Gaji Satpol PP DKI Kalahkan Gaji Menteri
Besaran gaji yang diterima TNI Angkatan Darat (AD) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Berikut ulasannya :
1. Golongan I (Tamtama)
-Prajurit Dua (Prada) : Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100
-Prajurit Satu (Pratu) : Rp 1.694.900 - Rp 2.617. 500
-Prajurit Kepala : Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
-Kopral Dua : Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900
-Kopral Satu : Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900
-Kopral Kepala : Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700
2. Golongan II (Bintara)
-Sersan Dua : Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100
-Sersan Satu : Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
-Sersan Kepala : Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
-Sersan Mayor : Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
-Pembantu Letnan Dua : Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300
-Pembantu Letnan Satu : Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600
3. Golongan III (Perwira Pertama)
-Letnan Dua : Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200
-Letnan Satu : Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
-Kapten : Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600