Intip Gaji TNI AD dan Tunjangannya

Kamis, 30 Juni 2022 - 14:39 WIB
loading...
Intip Gaji TNI AD dan...
Sebagian orang mungkin penasaran dengan gaji TNI AD dan tunjangannya. Foto DOK SIndonews
A A A
JAKARTA - Sebagian orang mungkin penasaran dengan gaji TNI AD dan tunjangannya. Dalam perkembangannya, gaji Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat ( TNI AD ) telah mengalami beberapa penyesuaian.

Selain gaji pokok bulanan, anggota TNI AD juga mendapatkan tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat yang dimilikinya. Lantas, berapakah gaji TNI AD dan tunjangannya?.

Baca juga : Dapat Rp50 Juta per Bulan, Gaji Satpol PP DKI Kalahkan Gaji Menteri

Besaran gaji yang diterima TNI Angkatan Darat (AD) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Berikut ulasannya :

1. Golongan I (Tamtama)

-Prajurit Dua (Prada) : Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100
-Prajurit Satu (Pratu) : Rp 1.694.900 - Rp 2.617. 500
-Prajurit Kepala : Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
-Kopral Dua : Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900
-Kopral Satu : Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900
-Kopral Kepala : Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700

2. Golongan II (Bintara)

-Sersan Dua : Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100
-Sersan Satu : Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
-Sersan Kepala : Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
-Sersan Mayor : Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
-Pembantu Letnan Dua : Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300
-Pembantu Letnan Satu : Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600

3. Golongan III (Perwira Pertama)

-Letnan Dua : Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200
-Letnan Satu : Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
-Kapten : Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Hakim Jadi Tersangka...
4 Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng, DPR: Gaji Tinggi Tak Jamin Terima Suap
Pengamat Militer Sebut...
Pengamat Militer Sebut Seskab Dapat Ditempati Prajurit TNI Aktif
Deddy Corbuzier Tak...
Deddy Corbuzier Tak Ambil Gaji Stafsus Menhan, Ini Mekanisme Pengembaliannya
Deddy Corbuzier Janji...
Deddy Corbuzier Janji Tak Ambil Gaji dan Tunjangan Stafsus Menhan, Kemhan Tetap Alokasikan
Imbas Efisiensi Anggaran,...
Imbas Efisiensi Anggaran, MK Hanya Bisa Gaji Pegawai hingga Mei 2025
Pengamat Militer: Pelibatan...
Pengamat Militer: Pelibatan TNI dalam Urusan Pangan Butuh Keputusan Politik Negara
MNEK 2025: Diplomasi...
MNEK 2025: Diplomasi Maritim, Soft Power, dan Stabilitas Kawasan
Fakta-fakta Rosita Aruan...
Fakta-fakta Rosita Aruan Orchid Baptiste, Perempuan Batak Jadi Tentara Amerika Serikat
Anggaran Dipotong 66%,...
Anggaran Dipotong 66%, BP Haji Akui Kekurangan Dana untuk Gaji dan Tukin Pegawai
Rekomendasi
Jenazah Bunda Iffet...
Jenazah Bunda Iffet Akan Dimakamkan di TPU Karet Bivak
Apa Perbedaan Istilah...
Apa Perbedaan Istilah CBU, CKD, dan IKD?
Kabar Duka, Bunda Iffet...
Kabar Duka, Bunda Iffet Meninggal Dunia Usai Dirawat di Rumah Sakit
Berita Terkini
Tegaskan Prabowo Presiden...
Tegaskan Prabowo Presiden Konstitusional, OSO: Kita Tahu Siapa yang Mengadu Domba
36 menit yang lalu
Buka Kornas Penyuluh...
Buka Kornas Penyuluh Pertanian, Mentan Pastikan PPL Wujudkan Swasembada Pangan
1 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan Pengurus...
Hadiri Pelantikan Pengurus Partai Hanura, Sekjen Perindo: Kita Punya DNA yang Sama
1 jam yang lalu
Menakar Tuntutan Purnawirawan...
Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
1 jam yang lalu
Tarif Trump dan Ilusi...
Tarif Trump dan Ilusi Perlindungan
2 jam yang lalu
Ungkap Tantangan Perempuan...
Ungkap Tantangan Perempuan di Politik, Ketua DPP Perindo: Stigma Tak Bisa Lebih Baik
2 jam yang lalu
Infografis
Pakistan dan India Diambang...
Pakistan dan India Diambang Perang Habis-habisan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved