Rapat soal Ganja Medis, Komisi III DPR Undang Ibu Penggugat dan Ahli

Kamis, 30 Juni 2022 - 10:15 WIB
loading...
Rapat soal Ganja Medis,...
Komisi III DPR dijadwalkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas mengenai legalisasi ganja untuk kebutuhan medis, Kamis (30/6/2022). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR dijadwalkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas mengenai legalisasi ganja untuk kebutuhan medis, Kamis (30/6/2022). RDPU ini akan mengundang sejumlah pihak.

Adapun pihak yang hadir di antaranya, ibu penggugat uji materi Undang-Undang (UU) Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK) Santi Warastuti beserta kuasa hukumnya Singgih Tomi Gumilang, dan peneliti ganja Universitas Syiah Kuala Profesor Musri Musman.

"14:00 WIB, Komisi III DPR RI: Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Santi Warastuti, Singgih Tomi Gumilang, dan Musri Musman, terkait Legalisasi Ganja Medis. Tempat: Ruang Rapat Banggar," tulis agenda resmi Komisi III yang diinformasikan oleh Biro Pemberitaam DPR.

Baca juga: Ganja Medis Apakah Aman Digunakan? Begini Jawaban IDI!

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menjelaskan, Komisi III mengundang para pakar ilmu pengetahuan dan pakar medis dalam RDPU, dengan agenda menyerap masukan lebih mendalam berkaitan peluang pemanfaatan ganja secara terbatas untuk kepentingan kesehatan.

Menurut Nasir, akan hadir Santi Warastuti, ibu dari Fika yang mengalami penyakit Cerebral Palsy (CP). "Rencananya besok Kamis, Komisi III akan mengundang orang yang punya kompetensi untuk menyampaikan masukan dan pendapat," kata Nasir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

"Bukan hanya bicara soal kesehatan tapi juga soal pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Mudah-mudahan saja besok keinginan kami itu bisa terwujud," tambahnya.

Nasir menegaskan, Komisi III DPR dengan penuh kehati-hatian dalam menyikapi aspirasi pemanfaatan ganja secara terbatas untuk kepentingan kesehatan. Mengingat UU Narkotika yang ada memberikan peluang pemanfaatan meskipun dalam jumlah terbatas.

Politikus PKS ini menjelaskan, sebagaimana Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bahkan untuk hal-hal yang sifatnya berkenaan dengan moratorium namun harus sepertujuan Kementerian terkait dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Tentu saja, ini harus ada penelitian sehingga kemudian kita harus hati-hati. Sebab nantinya barangkali ada juga pendapat bahwa penyakit itu bisa disembuhkan tanpa harus menggunakan ekstrak ganja dan lain sebagainya. Nah karena itu memang harus hati-hatilah intinya supaya kita tidak lose control dalam menyikapi isu ini," paparnya.

Nasir mengingatkan, pemerintah harus mempersiapkan sesuatu untuk mengurangi rksiko yang akan berdampak buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama menjaga generasi muda.

Dengan demikian, besar kemungkinan pemerintah dan Komisi III DPR akan mencari alternatif dalam revisi UU Narkotika. Terlebih, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin telah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan fatwa.

"Saya pikir bukan hanya MUI yang diminta untuk merespons soal ini namun juga Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diharapkan juga dapat membantu negara untuk melakukan penelitian tanaman ganja untuk medis, bahkan sejumlah perguruan tinggi juga sudah ada penelitian terkait peluang pemanfaatan terbatas tanaman ganja untuk medis ini. Seluruh elemen diharapkan menyikapi peluang pemanfaatan ganja untuk medis ini secara wajar dan jangan sampai kemudian menjadi blunder bagi Indonesia," pungkas Nasir.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Menkes Usul Penderita...
Menkes Usul Penderita TBC Dapat MBG, DPR: Wacana Tidak Masuk Akal
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
Dr. Suzanne Huurman,...
Dr. Suzanne Huurman, Satu-Satunya Kepala Medis Perempuan di Piala Dunia 2026
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Rekomendasi
Menkes Soroti Konsumsi...
Menkes Soroti Konsumsi Mayones Berlebihan, Satu Sendok Mengandung 100 Kalori
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Menekraf Teuku Riefky...
Menekraf Teuku Riefky Dorong Musisi Lokal Eksis di Panggung Global
Berita Terkini
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Infografis
Puluhan Rudal dan Ratusan...
Puluhan Rudal dan Ratusan Drone Rusia Bombardir Ibu Kota Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved