Perkuat UU Terorisme, Pengamat Intelijen dan Keamanan Usulkan UU Perlindungan Ideologi
loading...
A
A
A
"Kita punya UU Nomor 5 Tahun 2018, tapi kelompok teror ini tidak melakukan cara kekerasan untuk menggalang masa," terangnya.
Oleh karena itu, ia mendorong agar ada payung hukum yang dapat melengkapi UU Terorisme yang saat ini sudah ada sehingga upaya penanggulangan terorisme bisa semakin maksimal.
"Ini membuat saya mengusulkan UU Perlindungan Ideologi agar bisa melindungi masyarakat," tandasnya.
Hadir dalam sidang promosi tersebut Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) periode 2020-2024 Prof Chandra Wijaya, Guru Besar Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI (FISIP UI) Prof Amy Yayuk Sri Rahayu, Ketua Kompolnas RI sekaligus co-Promotor Benny Josua Mamoto, Lina Miftahul Jannah, Lisman Manurung, Riza Fathurrahman, Muhammad AS Hikam, dan Fibria Indriati Dwi Liestiawati.
Oleh karena itu, ia mendorong agar ada payung hukum yang dapat melengkapi UU Terorisme yang saat ini sudah ada sehingga upaya penanggulangan terorisme bisa semakin maksimal.
"Ini membuat saya mengusulkan UU Perlindungan Ideologi agar bisa melindungi masyarakat," tandasnya.
Hadir dalam sidang promosi tersebut Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) periode 2020-2024 Prof Chandra Wijaya, Guru Besar Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI (FISIP UI) Prof Amy Yayuk Sri Rahayu, Ketua Kompolnas RI sekaligus co-Promotor Benny Josua Mamoto, Lina Miftahul Jannah, Lisman Manurung, Riza Fathurrahman, Muhammad AS Hikam, dan Fibria Indriati Dwi Liestiawati.
(kri)