Perkuat UU Terorisme, Pengamat Intelijen dan Keamanan Usulkan UU Perlindungan Ideologi

Selasa, 28 Juni 2022 - 21:30 WIB
loading...
Perkuat UU Terorisme,...
Stanislaus Riyanta dalam Sidang Promosi Doktor Bidang Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) berjudul Model Tata Kelola Kolaborasi dalam Pencegahan Terorisme di Indonesia yang digelar di Auditorium Kampus FIA UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (28/6/20
A A A
DEPOK - Terorisme adalah sebuah ancaman nyata bagi kelangsungan hidup masyarakat, termasuk di Indonesia. Bahkan dalam kurun waktu 21 tahun terakhir, setidaknya ada lebih dari 500 aksi terorisme berlangsung di Tanah Air.

Hal ini dipaparkan oleh Stanislaus Riyanta dalam Sidang Promosi Doktor Bidang Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) berjudul "Model Tata Kelola Kolaborasi dalam Pencegahan Terorisme di Indonesia" yang digelar di Auditorium Kampus FIA UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (28/6/2022).

"Indonesia adalah negara yang belum bebas dari aksi teror. Selama tahun 2000-2021 tercatat terjadi 553 aksi teror di Indonesia," ujar Stanislaus.

Bahkan sepanjang tahun ini, aksi teror ternyata belum surut, bahkan cenderung menunjukkan tren pengembangan. Bahkan lebih dari itu, kelompok yang menjalankan praktik-praktik terorisme selalu beradaptasi dengan keadaan yang ada.

"Aksi teror di Indonesia juga terus berkembang dan beradaptasi menyesuaikan keadaan, bahkan aksi teror tersebut melibatkan perempuan dan anak-anak," jelasnya.

Oleh sebab itu, ia pun mendorong melalui materinya kali ini agar pemerintah membentuk sebuah formula yang tepat untuk mencegah terjadinya aksi-aksi terorisme di dalam negeri.

"Pencegahan terorisme menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh pemerintah, mengingat rentetan aksi teror yang terjadi menimbulkan banyak korban jiwa dan dampak lainnya," tuturnya.

Selain itu, Pengamat Intelijen dan Keamanan ini menuturkan agar pemerintah bisa bekerja sama secara aktif dengan semua stakeholder yang ada dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme. Pemahaman dan semangat yang sama dalam mengatasi persoalan terorisme harus benar-benar dilakukan sehingga dalam praktik kinerja, narasi, dan kesamaan berpikir bisa dijalankan dengan baik. Karena terorisme adalah musuh bersama.

"Pemerintah dan mitranya harus peka dalam penanganan terorisme, muncul ego sektoral dapat menghambat pencegahan terorisme," tegasnya.

Perlu Ada Tambahan Payung Hukum
Dikatakan Stanis, pemerintah dan aparat penegak hukum saat ini memiliki senjata yuridis yang baik, yakni UU Terorisme. Sayangnya, UU tersebut belum cukup membantu untuk mencegah penyebaran paham radikalisme hingga terorisme kepada masyarakat. Karena perilaku teroris, lanjut Stanis, sudah tidak lagi melakukan pendekatan kekerasan seperti sebelumnya.

"Kita punya UU Nomor 5 Tahun 2018, tapi kelompok teror ini tidak melakukan cara kekerasan untuk menggalang masa," terangnya.

Oleh karena itu, ia mendorong agar ada payung hukum yang dapat melengkapi UU Terorisme yang saat ini sudah ada sehingga upaya penanggulangan terorisme bisa semakin maksimal.

"Ini membuat saya mengusulkan UU Perlindungan Ideologi agar bisa melindungi masyarakat," tandasnya.

Hadir dalam sidang promosi tersebut Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) periode 2020-2024 Prof Chandra Wijaya, Guru Besar Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI (FISIP UI) Prof Amy Yayuk Sri Rahayu, Ketua Kompolnas RI sekaligus co-Promotor Benny Josua Mamoto, Lina Miftahul Jannah, Lisman Manurung, Riza Fathurrahman, Muhammad AS Hikam, dan Fibria Indriati Dwi Liestiawati.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Adies Kadir Nilai Revisi...
Adies Kadir Nilai Revisi Disertasi Bahlil Lumrah di Dunia Akademik
Polemik Disertasi Menteri...
Polemik Disertasi Menteri Bahlil, Ketua Komisi X Sebut UI Sudah Proporsional
Majelis Wali Amanat...
Majelis Wali Amanat UI Minta Semua Pihak Hormati Putusan Akhir Disertasi Menteri Bahlil
Penguatan Dominus Litis...
Penguatan Dominus Litis Dalam Revisi KUHAP Tingkatkan Efektivitas Penegakan Hukum
Raih Gelar Doktor Politik...
Raih Gelar Doktor Politik UI, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Diwisuda
Di Hadapan Wisudawan...
Di Hadapan Wisudawan UI, Kepala BPKH: Jadilah Pribadi yang Impactful
Margono Djojohadikusumo...
Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, YMPP Siapkan Naskah Akademik
Yusril Sebut Pemulangan...
Yusril Sebut Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali bukan Prioritas Pemerintah
Peneliti Maarif Institute...
Peneliti Maarif Institute Jadi Doktor Administrasi Publik Pertama di UMJ
Rekomendasi
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Cabuli Anak di Bawah...
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kapolres Ngada Dimutasi ke Pamen Yanma
Sinopsis Sinetron Kasih...
Sinopsis Sinetron Kasih Jannah, Kamis 13 Maret 2025: Jannah Kabur dari Rumah
Berita Terkini
7 Fakta Penting Mutasi...
7 Fakta Penting Mutasi Polri Maret 2025, 10 Polwan Jadi Kapolres hingga 10 Kapolda Digeser
6 menit yang lalu
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
16 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Indonesia Hadapi Australia dan Bahrain
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved