Panja DPR Tagih Perkembangan Penanganan Kasus Kredit Macet PT Titan
Selasa, 28 Juni 2022 - 07:40 WIB
loading...
A
A
A
“Kita sepakat ada laporan triwulan (pertiga bulan) ke kita tentang penanganan (kasus),” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa kepada wartawan seusai rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (28/6/2022).
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, panja pengawasan penegakan hukum ini telah membedah kasus dugaan kredit macet PT Titan Infra Energy di Bank Mandiri yang nilainya mencapai triliunan rupiah itu. Panja, sambung Arsul, meminta aparat penegak hukum menangani kasusnya secara profesional. “Kita sudah membedah, dan kita lihat progresnya gimana, kita tunggu,” tandas Arsul.
Sebagai informasi, pada 28 Agustus 2018 PT Titan Infra Energy (Titan Group) mengikat perjanjian dengan Bank Mandiri serta sindikasi bank lain. Mandiri sebagai lead creditor mengucurkan USD266 juta atau sekitar Rp 3,9 triliun, sedangkan sindikasi bank lainnya yaitu CIMB Niaga dan Credit Suisse AG mengucurkan USD133 juta AS atau Rp 1,9 trilun. Dengan demikian, PT Titan memperoleh kredit sekitar Rp5,8 triliun.
Tetapi PT Titan mengingkari kesepakatan untuk menjaminkan 20% hasil penjualan produk PT Titan Infra Energi yaitu berupa Batubara untuk pembayaran pelunasan kredit. Akhirnya, Bank Mandiri melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Bareskrim Polri. Sementara Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan pidana korupsi penyalahgunaan kredit Titan ini ke Kejagung.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, panja pengawasan penegakan hukum ini telah membedah kasus dugaan kredit macet PT Titan Infra Energy di Bank Mandiri yang nilainya mencapai triliunan rupiah itu. Panja, sambung Arsul, meminta aparat penegak hukum menangani kasusnya secara profesional. “Kita sudah membedah, dan kita lihat progresnya gimana, kita tunggu,” tandas Arsul.
Sebagai informasi, pada 28 Agustus 2018 PT Titan Infra Energy (Titan Group) mengikat perjanjian dengan Bank Mandiri serta sindikasi bank lain. Mandiri sebagai lead creditor mengucurkan USD266 juta atau sekitar Rp 3,9 triliun, sedangkan sindikasi bank lainnya yaitu CIMB Niaga dan Credit Suisse AG mengucurkan USD133 juta AS atau Rp 1,9 trilun. Dengan demikian, PT Titan memperoleh kredit sekitar Rp5,8 triliun.
Tetapi PT Titan mengingkari kesepakatan untuk menjaminkan 20% hasil penjualan produk PT Titan Infra Energi yaitu berupa Batubara untuk pembayaran pelunasan kredit. Akhirnya, Bank Mandiri melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Bareskrim Polri. Sementara Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan pidana korupsi penyalahgunaan kredit Titan ini ke Kejagung.
(muh)
Lihat Juga :