Panja DPR Tagih Perkembangan Penanganan Kasus Kredit Macet PT Titan

Selasa, 28 Juni 2022 - 07:40 WIB
loading...
Panja DPR Tagih Perkembangan Penanganan Kasus Kredit Macet PT Titan
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa menyatakan panja sepakat meminta perkembangan laporan penanganan kasus PT Titan per 3 bulan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung dan Polri memberikan laporan perkembangan penanganan kasus penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy (Titan Group). Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapatyang digelar tertutup di ruang Komisi III, Senin (27/6/2022) kemarin.

Dalam rapat tersebut, dari Kejagung hadir Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, sedangkan dari Polri adalah Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Dalam rapat, Panja meminta agar Jampidum Kejagung dan Ditipideksus Bareskrim Polri tetap melanjutkan penanganan perkara sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya, terkait dengan dugaan terjadinya tindak pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.



Panja juga meminta agar Kejagung dan Bareskrim Polri melaporkan hasil dan perkembangan penanganan kasus tersebut pada Komisi III DPR RI per tiga bulan.

“Kita sepakat ada laporan triwulan (pertiga bulan) ke kita tentang penanganan (kasus),” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa kepada wartawan seusai rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (28/6/2022).

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, panja pengawasan penegakan hukum ini telah membedah kasus dugaan kredit macet PT Titan Infra Energy di Bank Mandiri yang nilainya mencapai triliunan rupiah itu. Panja, sambung Arsul, meminta aparat penegak hukum menangani kasusnya secara profesional. “Kita sudah membedah, dan kita lihat progresnya gimana, kita tunggu,” tandas Arsul.



Sebagai informasi, pada 28 Agustus 2018 PT Titan Infra Energy (Titan Group) mengikat perjanjian dengan Bank Mandiri serta sindikasi bank lain. Mandiri sebagai lead creditor mengucurkan USD266 juta atau sekitar Rp 3,9 triliun, sedangkan sindikasi bank lainnya yaitu CIMB Niaga dan Credit Suisse AG mengucurkan USD133 juta AS atau Rp 1,9 trilun. Dengan demikian, PT Titan memperoleh kredit sekitar Rp5,8 triliun.

Tetapi PT Titan mengingkari kesepakatan untuk menjaminkan 20% hasil penjualan produk PT Titan Infra Energi yaitu berupa Batubara untuk pembayaran pelunasan kredit. Akhirnya, Bank Mandiri melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Bareskrim Polri. Sementara Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan pidana korupsi penyalahgunaan kredit Titan ini ke Kejagung.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1312 seconds (0.1#10.140)