Panja DPR Tagih Perkembangan Penanganan Kasus Kredit Macet PT Titan
Selasa, 28 Juni 2022 - 07:40 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa menyatakan panja sepakat meminta perkembangan laporan penanganan kasus PT Titan per 3 bulan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung dan Polri memberikan laporan perkembangan penanganan kasus penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy (Titan Group). Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapatyang digelar tertutup di ruang Komisi III, Senin (27/6/2022) kemarin.
Dalam rapat tersebut, dari Kejagung hadir Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, sedangkan dari Polri adalah Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Dalam rapat, Panja meminta agar Jampidum Kejagung dan Ditipideksus Bareskrim Polri tetap melanjutkan penanganan perkara sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya, terkait dengan dugaan terjadinya tindak pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Anggito Abimanyu Mundur, DPD Uji Kelayakan 9 Calon Anggota BPK
Panja juga meminta agar Kejagung dan Bareskrim Polri melaporkan hasil dan perkembangan penanganan kasus tersebut pada Komisi III DPR RI per tiga bulan.
Dalam rapat tersebut, dari Kejagung hadir Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, sedangkan dari Polri adalah Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Dalam rapat, Panja meminta agar Jampidum Kejagung dan Ditipideksus Bareskrim Polri tetap melanjutkan penanganan perkara sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya, terkait dengan dugaan terjadinya tindak pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Anggito Abimanyu Mundur, DPD Uji Kelayakan 9 Calon Anggota BPK
Panja juga meminta agar Kejagung dan Bareskrim Polri melaporkan hasil dan perkembangan penanganan kasus tersebut pada Komisi III DPR RI per tiga bulan.
Lihat Juga :