Simak Perbedaan BNPB dan Basarnas meski Sama-sama Tangani Bencana

Selasa, 28 Juni 2022 - 05:42 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya, Bakornas PB dikembangkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP) melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2001. Pada 2004 terjadi gempa bumi dan tsunami di Aceh.

Bencana alam tersebut mendorong perhatian serius pemerintah Indonesia dan dunia internasional dalam manajemen penanggulangan bencana. Kemudian, pemerintah Indonesia menindaklanjuti situasi saat itu dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB).

Bakornas PB punya fungsi koordinasi yang didukung oleh pelaksana harian sebagai unsur pelaksana penanggulangan bencana. Sejalan dengan itu, pendekatan paradigma pengurangan risiko bencana menjadi perhatian utama.

Setelah itu, lembaga ini menjadi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga sekarang. Pembentukannya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2008 tentang BNPB.

Sebelum Perpres itu diterbitkan, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. BNPB terdiri atas kepala, unsur pengarah penanggulangan bencana, dan unsur pelaksana penanggulangan bencana.

BNPB punya fungsi pengkoordinasian pelaksanaan kegiataan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

2. Basarnas
Basarnas atau Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Melansir dari situs resmi Basarnas, salah satu tugas pokok Basarnas adalah menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

Tugas pokok lainnya adalah memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan. Selain itu, menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi, menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat. Kemudian, menyampaikan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.

Lalu, melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan, serta melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan. Sedangkan salah satu fungsinya sebagai perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2373 seconds (0.1#10.140)