KPK Jebloskan Adik Bupati Muna ke Penjara
Senin, 27 Juni 2022 - 17:09 WIB
loading...
A
A
A
Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto; mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur; serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.
Dalam perkara ini, Rusdianto Emba dan Sukarman Loke diduga turut membantu dalam memuluskan pengurusan pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Sukarman dan Rusdianto bersama-sama dengan Laode M Syukur Akbar diduga menjadi pihak yang memfasilitasi praktik suap-menyuap antara Andi Merya Nur dengan Ardian Noervianto.
Baca juga: Penetapan Tersangka Korupsi Dana PEN Kabupaten Muna
Andi Merya diduga menyuap Ardian sebesar Rp2 miliar untuk memuluskan pencairan dana PEN untuk Kolaka Timur. Pemberian uang suap itu diperantarai oleh Sukarman Loke, Rusdianto Emba, dan Laode Syukur Akbar. Atas bantuannya tersebut, Sukarman Loke dan Laode Syukur Akbar menerima uang sebesar Rp750 juta dari Andi Merya Nur melalui Rusdianto Emba.
Dalam perkara ini, Rusdianto Emba dan Sukarman Loke diduga turut membantu dalam memuluskan pengurusan pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Sukarman dan Rusdianto bersama-sama dengan Laode M Syukur Akbar diduga menjadi pihak yang memfasilitasi praktik suap-menyuap antara Andi Merya Nur dengan Ardian Noervianto.
Baca juga: Penetapan Tersangka Korupsi Dana PEN Kabupaten Muna
Andi Merya diduga menyuap Ardian sebesar Rp2 miliar untuk memuluskan pencairan dana PEN untuk Kolaka Timur. Pemberian uang suap itu diperantarai oleh Sukarman Loke, Rusdianto Emba, dan Laode Syukur Akbar. Atas bantuannya tersebut, Sukarman Loke dan Laode Syukur Akbar menerima uang sebesar Rp750 juta dari Andi Merya Nur melalui Rusdianto Emba.
(abd)
Lihat Juga :