Kejagung Sidik Kasus Dugaan Korupsi Penyerobotan 37.095 Hektare Tanah Milik Negara
Senin, 27 Juni 2022 - 16:16 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Didatangi Polda Bali, Ini Daftar 7 Beach Club yang Diduga Caplok Tanah Negara
Barang bukti tersebut telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) tanggal 22 Juni 2022. "Penyidikan akan tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perijinan," katanya.
Berikut 10 perusahaan yang digeledah:
1. Kantor PT Duta Palma Group di Jl. TB Simatupang Jakarta Selatan;
2. Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jl. OKM Jamil Pekanbaru;
3. Kantor PT Panca Agro Lestari;
4. Kantor PT Seberida Subur;
5. Kantor PT Banyu Bening Utama;
6. Kantor PT Palma Satu;
7. Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu;
8. Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu;
9. Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu;
10. Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Barang bukti tersebut telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) tanggal 22 Juni 2022. "Penyidikan akan tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perijinan," katanya.
Berikut 10 perusahaan yang digeledah:
1. Kantor PT Duta Palma Group di Jl. TB Simatupang Jakarta Selatan;
2. Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jl. OKM Jamil Pekanbaru;
3. Kantor PT Panca Agro Lestari;
4. Kantor PT Seberida Subur;
5. Kantor PT Banyu Bening Utama;
6. Kantor PT Palma Satu;
7. Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu;
8. Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu;
9. Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu;
10. Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(abd)
Lihat Juga :