Dukungan Jokowi untuk Jadi Juru Perdamaian Rusia-Ukraina Terus Mengalir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dukungan terhadap Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) agar menjadi juru perdamaian dari konflik antara Ukraina dan Rusia, terus mengalir. Kali ini dukungan tersebut datang dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).
Bendahara Umum PB HMI Abdul Robbi Syahrir mengatakan, langkah Jokowi untuk menjadi juru damai selaku kepala negara dinilai tepat dan mencerminkan sikap politik luar negeri Indonesia, yang bebas aktif.
"Tentu sangat mendukung iktikad baik Presiden Jokowi. Sebab langkah seperti ini (Juru Damai Rusia-Ukraina) berkaitan erat dengan sikap politik luar negeri sebuah negara. Sudah tepat mengambil sikap seperti ini," kata Robbi Syahrir dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Perang Rusia-Ukraina Sengsarakan Umat Manusia, Jokowi Minta Dihentikan
Menurut Robbi, sebagai negara berdaulat, Indonesia mempunyai hak untuk bebas menentukan sikap politik luar negeri, termasuk dalam merespons dan menyikapi kebijakan politik Internasional.
"Keputusan Presiden Jokowi berupaya untuk menjadi juru damai di antara dua negara (Rusia-Ukraina) yang tengah konflik. Ini pada prinsipnya, sesuai dan tidak keluar dari landasan konsitusional, dari mulai UU maupun UUD 1945. Oleh karena itu, PB HMI menilai bahwa, keputusan ini tepat karena ini bagian dari pada menerjemahkan makna Politik Bebas Aktif," terang Robbi.
Oleh karena itu kata Robbi, PB HMI mengajak semua lapisan masyarakat Indonesia, untuk bermunajat memanjatkan doa serta mendukung secara penuh, langkah pemerintah Indonesia untuk menjadi juru damai bagi Rusia-Ukraina, yang tengah bersitegang dan konflik.
"PB HMI mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bermunajat memanjatkan doa, agar proses pemerintah Indonesia menjadi juru damai bagi Rusia-Ukraina, agar berjalan dengan lancar dan sukses, agar perdamaian dunia dapat terwujud. HMI mendorong kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengedepankan, prinsip, Ukhuwwah Basyariah," terang Robbi.
Sebelumnya, setelah usai melawat dari Jerman, Presiden Jokowi mengakui, bahwa Indonesia sampai saat ini masih berupaya untuk menjadi juru damai antara Rusia dan Ukraina. Meskipun, upaya tersebut bukan hal yang mudah untuk dilakukan, namun Indonesia sebagai negara yang berdaulat, akan terus berupaya.
"Misinya adalah mengajak Presiden Ukraina, Presiden Zelenskyy untuk membuka ruang dialog dalam rangka perdamaian untuk membangun perdamaian. Karena perang memang harus dihentikan dan juga yang berkaitan dengan rantai pasok pangan harus diaktifkan kembali," jelas Jokowi.
Seperti diketahui, jika landasan politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila, maka landasan konstitusionalnya adalah Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alinea keempat, yang berbunyi "dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial."
Informasi, landasan konstitusinal politik luar negeri diatur dalam UUD 1945 serta Pasal 3 UU Nomor 37 Tahun 1999 disebutkan, bahwa makna Bebas Aktif artinya adalah Indonesia bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional serta tidak mengikatkan diri secara apriori pada kekuatan dunia mana pun.
Bendahara Umum PB HMI Abdul Robbi Syahrir mengatakan, langkah Jokowi untuk menjadi juru damai selaku kepala negara dinilai tepat dan mencerminkan sikap politik luar negeri Indonesia, yang bebas aktif.
"Tentu sangat mendukung iktikad baik Presiden Jokowi. Sebab langkah seperti ini (Juru Damai Rusia-Ukraina) berkaitan erat dengan sikap politik luar negeri sebuah negara. Sudah tepat mengambil sikap seperti ini," kata Robbi Syahrir dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Perang Rusia-Ukraina Sengsarakan Umat Manusia, Jokowi Minta Dihentikan
Menurut Robbi, sebagai negara berdaulat, Indonesia mempunyai hak untuk bebas menentukan sikap politik luar negeri, termasuk dalam merespons dan menyikapi kebijakan politik Internasional.
"Keputusan Presiden Jokowi berupaya untuk menjadi juru damai di antara dua negara (Rusia-Ukraina) yang tengah konflik. Ini pada prinsipnya, sesuai dan tidak keluar dari landasan konsitusional, dari mulai UU maupun UUD 1945. Oleh karena itu, PB HMI menilai bahwa, keputusan ini tepat karena ini bagian dari pada menerjemahkan makna Politik Bebas Aktif," terang Robbi.
Oleh karena itu kata Robbi, PB HMI mengajak semua lapisan masyarakat Indonesia, untuk bermunajat memanjatkan doa serta mendukung secara penuh, langkah pemerintah Indonesia untuk menjadi juru damai bagi Rusia-Ukraina, yang tengah bersitegang dan konflik.
"PB HMI mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bermunajat memanjatkan doa, agar proses pemerintah Indonesia menjadi juru damai bagi Rusia-Ukraina, agar berjalan dengan lancar dan sukses, agar perdamaian dunia dapat terwujud. HMI mendorong kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengedepankan, prinsip, Ukhuwwah Basyariah," terang Robbi.
Sebelumnya, setelah usai melawat dari Jerman, Presiden Jokowi mengakui, bahwa Indonesia sampai saat ini masih berupaya untuk menjadi juru damai antara Rusia dan Ukraina. Meskipun, upaya tersebut bukan hal yang mudah untuk dilakukan, namun Indonesia sebagai negara yang berdaulat, akan terus berupaya.
"Misinya adalah mengajak Presiden Ukraina, Presiden Zelenskyy untuk membuka ruang dialog dalam rangka perdamaian untuk membangun perdamaian. Karena perang memang harus dihentikan dan juga yang berkaitan dengan rantai pasok pangan harus diaktifkan kembali," jelas Jokowi.
Seperti diketahui, jika landasan politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila, maka landasan konstitusionalnya adalah Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alinea keempat, yang berbunyi "dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial."
Informasi, landasan konstitusinal politik luar negeri diatur dalam UUD 1945 serta Pasal 3 UU Nomor 37 Tahun 1999 disebutkan, bahwa makna Bebas Aktif artinya adalah Indonesia bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional serta tidak mengikatkan diri secara apriori pada kekuatan dunia mana pun.
(maf)