UU TPKS Lahir, Perindo Anggap Direktorat Khusus pada Polri Mendesak

Minggu, 26 Juni 2022 - 13:38 WIB
loading...
UU TPKS Lahir, Perindo...
Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo Tama S Langkun menilai pembentukan direktorat khusus kekerasan seksual pada Polri cukup mendesak. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( UU TPKS ) setelah enam tahun penantian rakyat. Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ), Tama S. Langkun menyatakan, lahirnya UU TPKS menjadi salah satu indikator pembaharuan hukum pidana.

UU tersebut tidak hanya menitikberatkan pada rumusan delik dan penjeratan pidana kepada pelaku kekerasan seksual, akan tetapi juga memberikan proteksi yang menyeluruh kepada korban.

Melalui UU TPKS, Tama menyebutkan, negara menjamin pemenuhan hak korban tidak hanya sebatas pelaporan, akan tetapi juga pemenuhan hak terhadap upaya perlindungan dan pemulihan korban.

Untuk bisa berjalan dengan baik, Tama yang juga juru bicara Partai Perindo mengatakan perlu ada penguatan dan perubahan mind-set terhadap semua lembaga negara yang disebutkan UU TPKS, salah satunya Polri.

Baca juga: UU TPKS Disahkan, Perindo Siap Kawal Implementasinya

Partai Perindo sebagai Partai yang memiliki concern dalam isu perempuan, menyambut baik jika Kapolri berencana untuk membentuk direktorat khusus di Polri untuk menangani kekerasan seksual dengan beberapa pertimbangan.

Pertama, penguatan tata kelola kelembagaan. Khusus penangananan TPKS saat ini, Unit PPA di kepolisian sudah banyak memberikan kontribusi. Namum secara kelembagaan, perlu ada penguatan dan sokongan oleh kelembagaan di internal Polri setingkat direktorat untuk memastikan penguatan dan pelaksanaannya berjalan lebih maksimal.

"Selain itu, dengan adanya Direktorat khusus TPKS, upaya untuk mempersiapkan tenaga penyidik yang memiliki integritas dan pengetahuan tentang penanganan korban yang berperspektif HAM dan korban, sebagai mana dimandatkan UU TPKS bisa terkoordinasi, terintegrasi, dan terselenggara dengan baik," kata Tama, Minggu (26/6/2022).

Kedua, menjadi tumpuan pelaporan TPKS. Menurutnya, terkait dengan pelaporan peristiwa TPKS, UU TPKS membuka banyak saluran. Korban atau siapa pun bisa melaporkan kepada UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan kepolisian. Namun dari mana pun laporan itu berasal, pintu masuk untuk berjalannya proses hukum dimulai dari laporan kepolisian.



"UU TPKS pun menegaskan dalam hal Korban menyampaikan laporan langsung melalui kepolisian, kepolisian wajib menerima Iaporan di ruang pelayanan khusus yang menjamin keamanan dan kerahasiaan Korban," ujarnya.

Ketiga, tanggung jawab memberikan perlindungan sementara. Kepolisian dapat memberikan Pelindungan sementara kepada Korban terhitung sejak menerima laporan TPKS. Perlindungan sementara tersebut paling lama 14 hari terhitung sejak korban ditangani (Pasal 42 UU TPKS ayat (1) dan (2).

"Meskipun dalam konteks perlindungan akan dilakukan bekerja sama dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Polri perlu mempersiapkan hal ini. Karena penjangkauan awal perlindungan Polri sangat diharapkan, khususnya untuk kasus daerah terpencil," ujar Jubir Nasional Perindo itu.

Yang terakhir, lingkup penyelenggaraan pencegahan dan penanganan TPKS tidak hanya kerja sama antar lembaga negara dan masyarakat, tetapi juga Kerjasama internasional.

"Kesiapan kelembagaan Polri tidak cukup jika hanya sebatas unit, untuk merespon isu dalam skala internasional, diperlukan instrumen internal kelembagaan yang lebih layak dan memadai," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPP Partai Perindo Silaturahmi...
DPP Partai Perindo Silaturahmi ke BPSDM, Jajaki Peluang Kerja Sama Perkuat Kapasitas Legislator
Kapolri Ajak Alumni...
Kapolri Ajak Alumni Bhara Daksa 91 Jaga Kekompakan dan Beri Pelayanan Optimal pada Masyarakat
Prabowo: Kita TNI Selalu...
Prabowo: Kita TNI Selalu Dituduh Mau Jadi Diktator
Dukung Penuh Pemberantasan...
Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Perindo Minta UU BUMN Baru Ditinjau Ulang
Sahroni Bangga Tingkat...
Sahroni Bangga Tingkat Kriminalitas di Indonesia Turun: Bravo kepada Pak Listyo Sigit
Kapolri Ulang Tahun...
Kapolri Ulang Tahun ke-56, Kinerja Jenderal Polsi Listyo Sigit Prabowo Dinilai Baik
Aktif Bersuara di DPRD...
Aktif Bersuara di DPRD Palu, Legislator Muda Partai Perindo Andika Riansa: Aspirasi Masyarakat Adalah Kompas Kerja Kami di Parlemen
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Dedy Hendra Ajak Masyarakat dan Pemda Bersinergi Percepat Pembangunan Tapanuli Utara
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Legislator Partai Perindo Kupang Salomiel Arnius Buraen Soroti Dampak Abrasi di Sumlili
Rekomendasi
Perang Membara, Pakistan...
Perang Membara, Pakistan Tembak Jatuh Jet Tempur India Ketiga dan Drone
Kisah Tunggul Ametung,...
Kisah Tunggul Ametung, Penguasa Tumapel dari Kaum Rendahan yang Menyusahkan Rakyat
Profil Simone Inzaghi,...
Profil Simone Inzaghi, Iblis Piacenza Guncang Panggung Liga Champions
Berita Terkini
Sidang Hasto Kembali...
Sidang Hasto Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Kader PDIP Riezky Aprilia-Saeful Bahri
Ikut Dukung Makzulkan...
Ikut Dukung Makzulkan Wapres Gibran, Mantan Dankormar: Kami Sayang Prabowo
Presiden Prabowo Bertemu...
Presiden Prabowo Bertemu Bill Gates di Istana Merdeka Pagi Ini
Deretan Pati AD, AL,...
Deretan Pati AD, AL, dan AU Dapat Promosi Jabatan Bintang 2 Akhir April 2025
Daftar Tiga Pati Bintang...
Daftar Tiga Pati Bintang 3 yang Dimutasi Panglima TNI dan 7 Pati Dianulir pada Mutasi April 2025
Pemerintah Buka 35 Sekolah...
Pemerintah Buka 35 Sekolah Asrama Khusus untuk Keluarga Tak Mampu
Infografis
Kumpulan Ucapan Minal...
Kumpulan Ucapan Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir Batin
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved