UU TPKS Disahkan, Perindo Siap Kawal Implementasinya

Rabu, 13 April 2022 - 08:15 WIB
loading...
UU TPKS Disahkan, Perindo...
Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo Tama S. Langkun menegaskan Perindo siap mengawal implementasi UU TPKS. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih merupakan problem yang sangat serius di Indonesia. Karena itu pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus diletakan sebagai langkah awal, untuk memberangus ancaman kekerasan seksual secara kolaboratif.

Data menunjukan bahwa indonesia berada dalam situasi darurat kekerasan seksual. Kemen PPA mencatat, sepanjang 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan di mana 15,2 persennya adalah kekerasan seksual.

Jika disandingkan dengan data laporan tahunan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, hampir setiap tahunnya, permohonan perlidungan terhadap korban kekerasan seksual merupakan yang paling tinggi.



Juru Bicara Nasional Partai Perindo sekaligus Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM, Tama S. Langkun menyatakan, sebagai Partai Politik yang memiliki sensitivitas dalam isu perempuan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi Partai Perindo.

“Pertama, memberikan apresiasi terhadap disahkannya UU TPKS. Ada banyak terobosan dalam Undang-Undang ini, baik dalam kaitannya pengaturan norma kekerasan seksual, upaya penegakan hukum, sampai jaminan dan pemulihan terhadap hak-hak korban,” kata Tama.

Kedua, mengimbau kepada penegak hukum untuk responsif menangani dan menindak laporan kekerasan seksual, dengan berorientasi kepada kepentingan dan hak-hak korban. Dalam kasus kekerasan seksual, posisi korban sangat rentan. Jangan sampai korban mengalami reviktimisasi karena proses hukum yang berbelit sehingga korban harus Kembali mengalami penderitaan.



”Selain itu, penegak hukum harus mempertimbangkan hak ganti kerugian (restitusi) korban kekerasan seksual, mengingat UU TPSK sudah mengaturnya secara progresif,” ujar dia.

Ketiga, speak up! Korban maupun masyarakat jangan takut untuk melapor kepada penegak hukum jika memiliki informasi adanya kekerasan seksual. ”Sikap politik Partai Perindo akan selalu siap memberikan dukungan terhadap upaya-upaya melawan kekerasan seksual,” tutur Tama.

Lahirnya UU TPKS bukan akhir dari perjuangan melawan kekerasan seksual. Masih banyak hal yang harus dilakukan untuk mengawal implementasinya. Khususnya dalam memperkuat posisi korban agar sanggup dan berdaya menghadapi kasusnya, termasuk memulihkan kondisi dari penderitaannya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1163 seconds (0.1#10.140)