UU TPKS Disahkan, Perindo Siap Kawal Implementasinya
Rabu, 13 April 2022 - 08:15 WIB
loading...
Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo Tama S. Langkun menegaskan Perindo siap mengawal implementasi UU TPKS. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih merupakan problem yang sangat serius di Indonesia. Karena itu pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus diletakan sebagai langkah awal, untuk memberangus ancaman kekerasan seksual secara kolaboratif.
Data menunjukan bahwa indonesia berada dalam situasi darurat kekerasan seksual. Kemen PPA mencatat, sepanjang 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan di mana 15,2 persennya adalah kekerasan seksual.
Jika disandingkan dengan data laporan tahunan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, hampir setiap tahunnya, permohonan perlidungan terhadap korban kekerasan seksual merupakan yang paling tinggi.
Baca juga: Partai Perindo Dorong Pengesahan RUU TPKS April Mendatang
Juru Bicara Nasional Partai Perindo sekaligus Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM, Tama S. Langkun menyatakan, sebagai Partai Politik yang memiliki sensitivitas dalam isu perempuan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi Partai Perindo.
“Pertama, memberikan apresiasi terhadap disahkannya UU TPKS. Ada banyak terobosan dalam Undang-Undang ini, baik dalam kaitannya pengaturan norma kekerasan seksual, upaya penegakan hukum, sampai jaminan dan pemulihan terhadap hak-hak korban,” kata Tama.
Kedua, mengimbau kepada penegak hukum untuk responsif menangani dan menindak laporan kekerasan seksual, dengan berorientasi kepada kepentingan dan hak-hak korban. Dalam kasus kekerasan seksual, posisi korban sangat rentan. Jangan sampai korban mengalami reviktimisasi karena proses hukum yang berbelit sehingga korban harus Kembali mengalami penderitaan.
Data menunjukan bahwa indonesia berada dalam situasi darurat kekerasan seksual. Kemen PPA mencatat, sepanjang 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan di mana 15,2 persennya adalah kekerasan seksual.
Jika disandingkan dengan data laporan tahunan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, hampir setiap tahunnya, permohonan perlidungan terhadap korban kekerasan seksual merupakan yang paling tinggi.
Baca juga: Partai Perindo Dorong Pengesahan RUU TPKS April Mendatang
Juru Bicara Nasional Partai Perindo sekaligus Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM, Tama S. Langkun menyatakan, sebagai Partai Politik yang memiliki sensitivitas dalam isu perempuan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi Partai Perindo.
“Pertama, memberikan apresiasi terhadap disahkannya UU TPKS. Ada banyak terobosan dalam Undang-Undang ini, baik dalam kaitannya pengaturan norma kekerasan seksual, upaya penegakan hukum, sampai jaminan dan pemulihan terhadap hak-hak korban,” kata Tama.
Kedua, mengimbau kepada penegak hukum untuk responsif menangani dan menindak laporan kekerasan seksual, dengan berorientasi kepada kepentingan dan hak-hak korban. Dalam kasus kekerasan seksual, posisi korban sangat rentan. Jangan sampai korban mengalami reviktimisasi karena proses hukum yang berbelit sehingga korban harus Kembali mengalami penderitaan.
Lihat Juga :