Kejaksaan Ringkus Buronan Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkot Batu
Sabtu, 25 Juni 2022 - 07:01 WIB
loading...
A
A
A
Adapun dasar penangkapan terpidana, lanjut Ketut, yaitu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1722 K/Pid.Sus/2014, terpidana atas nama Budiono Iksan. "Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu pada tahun 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.356.242.571.11 (Rp1,3 miliar)," ungkapnya.
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Melalui program Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum,” tuturnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Melalui program Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum,” tuturnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
(rca)
Lihat Juga :