Permudah Akses Informasi, Kemendag Luncurkan Lini Bappebti

Jum'at, 24 Juni 2022 - 16:20 WIB
loading...
Permudah Akses Informasi,...
Kementerian Perdagangan semakin memperkuat komitmennya dalam melayani masyarakat. Salah satu layanan yang terkait perdagangan berjangka komoditi kini membuka pusat layanan (call center) dengan pendekatan baru bernama Lini Bappebti.
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan semakin memperkuat komitmennya dalam melayani masyarakat. Berbagai layanan perizinan di Kementerian Perdagangan semakin dipermudah. Akses informasi semakin cepat dan masyarakat luas dapat berinteraksi dengan lebih baik.

Salah satu layanan yang terkait perdagangan berjangka komoditi kini membuka pusat layanan (call center) dengan pendekatan baru bernama Lini Bappebti (Layanan Informasi Badan Pengawas Perdagangan Komoditi). Bappebti akan mempermudah pengaduan dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi perdagangan berjangka komoditas (PBK), sistem resi gudang (SRG), dan pasar lelang komoditas (PLK).

Permudah Akses Informasi, Kemendag Luncurkan


Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat meresmikan "Pusat Layanan Lini Bappebti" hari ini, Kamis (23/6) di kantor Bappebti, Jakarta.

"Lini Bappebti mengakomodasi segala kebutuhan masyarakat terhadap informasi, serta menerima pengaduan terkait PBK, SRG, dan PLK. Kami berharap ini menjadi solusi berbagai pihak dan pemangku kepentingan yang membutuhkan informasi terkait dengan Bappebti, sebab aksesnya cukup mudah melalui sambungan telepon," ujar Wamendag.

"Pusat Layanan Lini Bappebti" menyediakan empat saluran telepon dengan nomor 021- 2301665, 021-2301654, 021-2301645, dan 021-2301663. "Pusat Layanan Lini Bappebti" beroperasi setiap hari kerja dari hari Senin--Jumat dari pukul 09.00--16.00 WIB.

Wamendag menjelaskan, perkembangan dunia usaha terutama di bidang PBK, baik itu pertumbuhan transaksi, perkembangan komoditas yang diperdagangkan, sampai dengan pertumbuhan pelanggan/nasabah yang sangat pesat menuntut adanya pelayanan informasi yang lebih cepat dan mudah. Hal tersebut salah satunya terlihat dari besarnya jumlah pelanggan yang terdaftar untuk perdagangan fisik aset kripto per Mei 2022 yaitu 14,1 juta pelanggan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Bos Perusahaan Gula...
5 Bos Perusahaan Gula Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Asosiasi Pegiat Tol...
Asosiasi Pegiat Tol Indonesia Sambangi Kemenhub dan Kemendag
Kejagung Limpahkan 9...
Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Impor Gula ke Kejari Jakpus
Korupsi Gerobak Kemendag,...
Korupsi Gerobak Kemendag, 2 Orang Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar
Sidang Korupsi Impor...
Sidang Korupsi Impor Gula, Saksi Ungkap Charles Sitorus Pernah Naik Lift Khusus Menteri
Kejagung Resmi Serahkan...
Kejagung Resmi Serahkan Tom Lembong Cs ke Kejari Jakpus
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
Rekomendasi
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Berita Terkini
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved