Hukum Indonesia Dinilai Masih Bersifat Kelembagaan
Jum'at, 24 Juni 2022 - 15:09 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Prof Asep Saefuddin T Resmi Menjadi Rektor UAI Periode 2021-2025
Dirinya pun memberikan solusi permasalahan tersebut melalui pendekatan economic analisys of law, agar aturan hukum tidak tumpang tindih dan saling bertentangan. Menurutnya, para penyusun Undang-Undang (UU) maupun para penyusun kebijakan, harusnya berpikir keefektifitasan dan efisiensi.
Sehingga, proses hukum yang berjalan tidak sia-sia, harus dibatalkan, ditinjau ulang, dan revisi. Sebab, dia berpendapat bahwa hukum yang tidak efisien bakal menambah biaya transaksi.
“Biaya transaksi yang rendah dapat terjamin bila hukum berkualitas baik, peradilan dan birokrasi akan memiliki sarana yang baik seandainya aturan-aturannya juga baik,” kata Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) ini.
Dalam kesempatan itu, dia mengapresiasi langkah pemerintah untuk mendorong peningkatan ekonomi, kemudahan berbagai macam birokrasi maupun regulasi. Salah satunya dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang memungkinkan pembentukan perusahaan perseorangan.
Dengan demikian, usah mikro, kecil, dan menengah (UMKM) itu bisa eksis dan bisa bersaing. Dia juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Terlepas dari apresiasi tersebut menunjukkan indikasi bahwa negara ini masih terjadi kemiskinan, kesenjangan sosial, ketidakadilan,” imbuhnya.
Dalam perspektif hukum, menurutnya, perlu adanya upaya sungguh-sungguh dan tidak sekadar jargon dalam memberantas mafia peradilan, sehingga peradilan berlangsung secara ekonomis. Dia mengatakan, mestinya penyidik, penuntut, dan hakim ketika memutuskan suatu perkara berpikir bagaimana biaya perkaranya, kondisi lapasnya, beban negara, dan sebagainya.
Dirinya pun memberikan solusi permasalahan tersebut melalui pendekatan economic analisys of law, agar aturan hukum tidak tumpang tindih dan saling bertentangan. Menurutnya, para penyusun Undang-Undang (UU) maupun para penyusun kebijakan, harusnya berpikir keefektifitasan dan efisiensi.
Sehingga, proses hukum yang berjalan tidak sia-sia, harus dibatalkan, ditinjau ulang, dan revisi. Sebab, dia berpendapat bahwa hukum yang tidak efisien bakal menambah biaya transaksi.
“Biaya transaksi yang rendah dapat terjamin bila hukum berkualitas baik, peradilan dan birokrasi akan memiliki sarana yang baik seandainya aturan-aturannya juga baik,” kata Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) ini.
Dalam kesempatan itu, dia mengapresiasi langkah pemerintah untuk mendorong peningkatan ekonomi, kemudahan berbagai macam birokrasi maupun regulasi. Salah satunya dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang memungkinkan pembentukan perusahaan perseorangan.
Dengan demikian, usah mikro, kecil, dan menengah (UMKM) itu bisa eksis dan bisa bersaing. Dia juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Terlepas dari apresiasi tersebut menunjukkan indikasi bahwa negara ini masih terjadi kemiskinan, kesenjangan sosial, ketidakadilan,” imbuhnya.
Dalam perspektif hukum, menurutnya, perlu adanya upaya sungguh-sungguh dan tidak sekadar jargon dalam memberantas mafia peradilan, sehingga peradilan berlangsung secara ekonomis. Dia mengatakan, mestinya penyidik, penuntut, dan hakim ketika memutuskan suatu perkara berpikir bagaimana biaya perkaranya, kondisi lapasnya, beban negara, dan sebagainya.
Lihat Juga :