KPK Beberkan Peran 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana PEN
Kamis, 23 Juni 2022 - 18:08 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan peran dua tersangka baru kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Foto/Arie Dwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Mereka adalah Adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba (LMRE) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke (SL).
Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto, mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur; serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan peran dua tersangka baru tersebut.
Baca juga: KPK Tetapkan Adik Bupati Muna sebagai Tersangka Baru Korupsi Dana PEN
Keduanya diduga turut serta membantu dalam memuluskan pengurusan pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Rusdianto Emba berperan membantu Andi Merya Nur memperlancar proses pengusulan tambahan dana kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kolaka Timur.
"LMRE selanjutnya menjalin komunikasi dengan SL yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna dimana memiliki banyak kenalan di pemerintah pusat," kata Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto, mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur; serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan peran dua tersangka baru tersebut.
Baca juga: KPK Tetapkan Adik Bupati Muna sebagai Tersangka Baru Korupsi Dana PEN
Keduanya diduga turut serta membantu dalam memuluskan pengurusan pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Rusdianto Emba berperan membantu Andi Merya Nur memperlancar proses pengusulan tambahan dana kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kolaka Timur.
"LMRE selanjutnya menjalin komunikasi dengan SL yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna dimana memiliki banyak kenalan di pemerintah pusat," kata Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Lihat Juga :