Wabah PMK Menjelang Idul Adha, Menag: Kurban Bukan Wajib
Kamis, 23 Juni 2022 - 13:49 WIB
loading...
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan kurban hukumnya bukan wajib, terlebih di masa wabah PMK saat ini. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan berkoordinasi dengan ormas Islam untuk membicarakan masalah kurban di masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) saat ini. Menurut dia, penting untuk menerbitkan fatwa demi memberikan kejelasan kepada masyarakat.
"Kita sudah menemukan beberapa fatwa tapi tetap kita akan koordinasikan dengan ormas Islam agar kita dibantu untuk menyampaikan kepada masyarakat," ujar Yaqut dalam keterangannya di Istana Bogor, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Fatwa MUI: Daging Kurban Boleh Disebar ke Daerah Membutuhkan
Yaqut menegaskan bahwa hukum kurban adalah sunah muakad yang berarti sunah yang dianjurkan. Jadi diartikan bahwa pelaksanaan kurban tidak wajib, apalagi di masa pandemi PMK ini dan akan dicarikan alternatif yang lain.
"Bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan. Akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja," jelasnya.
"Kita sudah menemukan beberapa fatwa tapi tetap kita akan koordinasikan dengan ormas Islam agar kita dibantu untuk menyampaikan kepada masyarakat," ujar Yaqut dalam keterangannya di Istana Bogor, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Fatwa MUI: Daging Kurban Boleh Disebar ke Daerah Membutuhkan
Yaqut menegaskan bahwa hukum kurban adalah sunah muakad yang berarti sunah yang dianjurkan. Jadi diartikan bahwa pelaksanaan kurban tidak wajib, apalagi di masa pandemi PMK ini dan akan dicarikan alternatif yang lain.
"Bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan. Akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja," jelasnya.
Lihat Juga :