KPK Eksekusi Mantan Walkot Tanjungbalai ke Rutan Medan

Rabu, 22 Juni 2022 - 15:59 WIB
loading...
KPK Eksekusi Mantan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Wali Kota (Walkot) Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), M Syahrial ke Rumah Tahanan Klas I Medan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi mantan Wali Kota (Walkot) Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), M Syahrial ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medan. Hal ini setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : Pid.Sus-TPK/2022/PN. Mdn tanggal 30 Mei 2022 yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK , Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Oknum Penyidik KPK Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Ditangkap

Diketahui sebelumnya, Syahrial divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia terbukti bersalah karena menerima suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.

Baca juga: Penyidik KPK Geledah Rumah Wali Kota Tanjungbalai, Ada Apa?

Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Syahrial dengan pidana empat tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Syahrial juga didenda Rp200 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Hakim juga memutuskan adanya pidana tambahan terhadap Syahrial. Pidana tambahan tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama dua tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Rekomendasi
Iran Tawarkan Kembali...
Iran Tawarkan Kembali Ekspor Minyak ke Jepang setelah Vakum sejak 2019
Taylor Swift dan Travis...
Taylor Swift dan Travis Kelce Resmi Menikah, Tampil Mewah dengan Busana Dior
Iran dan Oman Selesaikan...
Iran dan Oman Selesaikan Kesepakatan Hormuz, Tanpa Peran AS pada Masa Depan Selat
Berita Terkini
Pengadaan Gembok Lapas...
Pengadaan Gembok Lapas Rp92,5 M, Ditjenpas: Bukan Gembok Biasa dan Dirancang Khusus
PM India Akan ke Indonesia...
PM India Akan ke Indonesia Bertemu Prabowo, Bahas Ketahanan Pangan hingga Pertahanan
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
BMKG: 48,9% Wilayah...
BMKG: 48,9% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, Puncaknya Juli-September 2026
Retorika Visual Diplomasi...
Retorika Visual Diplomasi Prabowo dan Lukashenko
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Infografis
10 Radar Militer Terbaik...
10 Radar Militer Terbaik di Dunia, Sudah Teruji di Medan Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved