Gus Yahya: PBNU Bakal Dampingi Proses Hukum Mardani Maming
Senin, 20 Juni 2022 - 21:00 WIB
loading...
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya akan mendampingi proses hukum Mardani H Maming yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin tambang di Tanah Bumbu. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya akan mendampingi proses hukum Mardani H Maming yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin tambang di Tanah Bumbu.
"NU jelas memberikan bantuan sebagaimana mestinya," ujar Gus Yahya kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/6/2022). Baca juga: Mardani Maming Ditetapkan Tersangka, KPK Kebut Kelengkapan Alat Bukti
Gus Yahya mengatakan dirinya belum mengetahui secara detail duduk perkara persoalan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) itu. Dia melanjutkan pihaknya akan melakukan konferensi pers lanjutan untuk memberikan keterangan terhadap persoalan tersebut.
"Sekarang kita belum ketahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya apa yang sebetulnya terjadi kita akan mempelajari nanti dan kita akan preskon sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU," jelas dia.
"Organisasi sudah jelas mekanismenya jelas harus ada syarat-syarat yang dipenuhi udah diketahui dengan pasti perkaranya," kata dia.
"NU jelas memberikan bantuan sebagaimana mestinya," ujar Gus Yahya kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/6/2022). Baca juga: Mardani Maming Ditetapkan Tersangka, KPK Kebut Kelengkapan Alat Bukti
Gus Yahya mengatakan dirinya belum mengetahui secara detail duduk perkara persoalan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) itu. Dia melanjutkan pihaknya akan melakukan konferensi pers lanjutan untuk memberikan keterangan terhadap persoalan tersebut.
"Sekarang kita belum ketahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya apa yang sebetulnya terjadi kita akan mempelajari nanti dan kita akan preskon sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU," jelas dia.
"Organisasi sudah jelas mekanismenya jelas harus ada syarat-syarat yang dipenuhi udah diketahui dengan pasti perkaranya," kata dia.
Lihat Juga :