KPK Tetapkan Mardani Maming Tersangka, Ini Kata PDIP

Senin, 20 Juni 2022 - 19:08 WIB
loading...
KPK Tetapkan Mardani Maming Tersangka, Ini Kata PDIP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku baru menerima info penetapan tersangka Mardani Maming yang merupakan kader PDIP. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming sebagai tersangka. Menanggapi hal tersebut, PDIP mengklaim Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tak bosan mengingatkan setiap kader banteng moncong putih untuk tidak korupsi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengaku baru menerima info penetapan tersangka Mardani Maming yang merupakan kader PDIP. Menanggapi hal tersebut, Hasto mengklaim Megawati selalu mengingatkan pada kepala daerah untuk tidak korup.

"Kemarin ada rakor dengan kepala daerah Ibu Ketua Umum mengingatkan setiap kader partai untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan," kata Hasto di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi: Status Tersangka

Menanggapi kasus hukum yang tengah menjerat kader, kata Hasto, PDIP menerjunkan tim hukum untuk melakukan pengkajian. "Atas peristiwa tersebut, pihaknya akan melakukan pengkajian," katanya.

Hasto menyebut masih belum bisa berkomentar banyak pada masalah tersebut. Dia akan menunggu hasil kajian dan analisis dari tim hukum tersebut. "Saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut karena memang masih perlu mempelajari mendetail persoalan yang tengah didalami oleh tim hukum kami," katanya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dan dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Baca juga: Adik Kandung Mardani Maming Juga Dicegah ke Luar Negeri

"Betul (Rois Sunandar dan Mardani Maming) dicegah ke luar negeri. Berlaku sejak 16 juni 2022 sampai 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (20/6/2022).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0928 seconds (0.1#10.140)