Kapolri Tinjau Kembali Putusan Kode Etik Brotoseno
Rabu, 08 Juni 2022 - 12:50 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan meninjau kembali putusan kode etik yang tak memecat AKBP Raden Brotoseno, mantan napi korupsi. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dalam Rapat Kerja (Raker) tertutup antara Komisi III DPR dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, salah satu yang dibahas terkait AKBP Raden Brotoseno . Meski menyandang status mantan terpidana kasus korupsi, tapi Brotoseno tidak dipecat alias masih bekerja di Polri.
Jenderal Sigit memastikan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan perkara etik terhadap Brotoseno, sebagai jawaban atas pertanyaan publik terkait komitmen Polri terhadap pemberantasan korupsi.
"Ya tentunya seperti yang saya sampaikan bahwa terkait komitmen kami terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat kan sudah menyerukan apa yang diharapkan. Dan kami tentunya ingin mewujudkan dengan melakukan mekanisme peninjauan kembali, menentukan sidang komisi," kata Kapolri kepada wartawan seusai Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Peninjauan Kembali, kata Kapolri, akan dilakukan setelah Peraturan Kapolri (Perkap) No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) dan Perkap No 19 Tahun 2012 tentang SOTK Komisi Kode Etik Polri direvisi dan dimasukkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik.
Jenderal Sigit memastikan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan perkara etik terhadap Brotoseno, sebagai jawaban atas pertanyaan publik terkait komitmen Polri terhadap pemberantasan korupsi.
"Ya tentunya seperti yang saya sampaikan bahwa terkait komitmen kami terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat kan sudah menyerukan apa yang diharapkan. Dan kami tentunya ingin mewujudkan dengan melakukan mekanisme peninjauan kembali, menentukan sidang komisi," kata Kapolri kepada wartawan seusai Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Peninjauan Kembali, kata Kapolri, akan dilakukan setelah Peraturan Kapolri (Perkap) No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) dan Perkap No 19 Tahun 2012 tentang SOTK Komisi Kode Etik Polri direvisi dan dimasukkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik.
Lihat Juga :