Kapolri Tinjau Kembali Putusan Kode Etik Brotoseno
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam Rapat Kerja (Raker) tertutup antara Komisi III DPR dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, salah satu yang dibahas terkait AKBP Raden Brotoseno . Meski menyandang status mantan terpidana kasus korupsi, tapi Brotoseno tidak dipecat alias masih bekerja di Polri.
Jenderal Sigit memastikan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan perkara etik terhadap Brotoseno, sebagai jawaban atas pertanyaan publik terkait komitmen Polri terhadap pemberantasan korupsi.
"Ya tentunya seperti yang saya sampaikan bahwa terkait komitmen kami terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat kan sudah menyerukan apa yang diharapkan. Dan kami tentunya ingin mewujudkan dengan melakukan mekanisme peninjauan kembali, menentukan sidang komisi," kata Kapolri kepada wartawan seusai Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Peninjauan Kembali, kata Kapolri, akan dilakukan setelah Peraturan Kapolri (Perkap) No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) dan Perkap No 19 Tahun 2012 tentang SOTK Komisi Kode Etik Polri direvisi dan dimasukkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik.
"Tentunya semua itu sudah dilakukan dengan memasukkan klausa yang selama ini tidak bisa kita lakukan di Perkap yang lama," ujarnya.
Sigit berharap bahwa Polri bisa terus memperbaiki hal-hal yang menurut masyarakat mencederai keadilan. "Dan kami komit dan transparan untuk itu, pembenahan institusi kami," ucap Listyo.
Baca juga: Ini Alasan Polri Tak Pecat AKBP Raden Brotoseno
Selain itu, terkait dengan kasus Irjen Napoleon Bonaparte, kata Listyo, yang bersangkutan akan disidang secara etik setelah putusannya inkracht. "Irjen Napoleon setelah inkracht akan segera kita sidang," katanya.
Jenderal Sigit memastikan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan perkara etik terhadap Brotoseno, sebagai jawaban atas pertanyaan publik terkait komitmen Polri terhadap pemberantasan korupsi.
"Ya tentunya seperti yang saya sampaikan bahwa terkait komitmen kami terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat kan sudah menyerukan apa yang diharapkan. Dan kami tentunya ingin mewujudkan dengan melakukan mekanisme peninjauan kembali, menentukan sidang komisi," kata Kapolri kepada wartawan seusai Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Peninjauan Kembali, kata Kapolri, akan dilakukan setelah Peraturan Kapolri (Perkap) No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) dan Perkap No 19 Tahun 2012 tentang SOTK Komisi Kode Etik Polri direvisi dan dimasukkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik.
"Tentunya semua itu sudah dilakukan dengan memasukkan klausa yang selama ini tidak bisa kita lakukan di Perkap yang lama," ujarnya.
Sigit berharap bahwa Polri bisa terus memperbaiki hal-hal yang menurut masyarakat mencederai keadilan. "Dan kami komit dan transparan untuk itu, pembenahan institusi kami," ucap Listyo.
Baca juga: Ini Alasan Polri Tak Pecat AKBP Raden Brotoseno
Selain itu, terkait dengan kasus Irjen Napoleon Bonaparte, kata Listyo, yang bersangkutan akan disidang secara etik setelah putusannya inkracht. "Irjen Napoleon setelah inkracht akan segera kita sidang," katanya.
(abd)