Hari Ini Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Hadapi Sidang Vonis

Senin, 20 Juni 2022 - 09:04 WIB
loading...
Hari Ini Penyuap Bupati...
Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022). Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin dijadwalkan menghadapi sidang putusan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Muara Perangin Angin merupakan terdakwa penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

"Benar, hari ini (20/6) diagendakan pembacaan putusan majelis hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk terdakwa Muara PA," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

Ali berharap majelis hakim dapat mengabulkan seluruh tuntutan serta analisis yuridis yang telah diajukan oleh tim jaksa KPK. KPK menyakini Muara Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap Terbit Rencana.

Baca juga: Penyuap Bupati Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta



"KPK yakin majelis hakim akan mengakomodir seluruh analisa yuridis tim jaksa sehingga memutus bersalah terdakwa dimaksud," terangnya.

Diketahui sebelumnya, Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara oleh tim jaksa KPK. Muara Perangin Angin juga dituntut untuk membayar denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Jaksa meyakini Muara terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap. Muara diyakini terbukti menyuap Terbit Rencana Perangin Angin demi mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di daerah Langkat.

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan terhadap Muara yakni, karena perbuatannya tidak mendukung upaya-upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Muara dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan. Kemudian belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, dan menyesali perbuatannya.

Muara Perangin Angin diyakini telah menyuap Terbit Rencana Perangin Angin sebesar Rp572 juta. Berdasarkan surat dakwaan tim jaksa KPK, uang sebesar Rp572 juta itu untuk memuluskan perusahaan Muara agar mendapat proyek di Langkat.

Adapun, uang suap Rp572 juta itu diberikan Muara kepada Terbit melalui empat orang pihak perantara. Keempat perantara suap tersebut yakni, Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya, Shuhanda Citra, serta Isfi Syahfitra. Proses suap-menyuap berhasil, perusahaan Muara kemudian menjadi pemenang lelang proyek di Dinas Pendidikan dan PUPR Kabupaten Langkat.

Atas perbuatannya, Muara Perangin Angin dituntut bersalah karena telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Terdakwa Kasus Korupsi...
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Sidang Kasus Suap Vonis...
Sidang Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Tepis Keterangan Hakim Erintuah
Eks PM Tunisia Divonis...
Eks PM Tunisia Divonis Hukuman 34 Tahun Penjara
8 Terdakwa Pabrik Narkoba...
8 Terdakwa Pabrik Narkoba Lolos dari Vonis Hukuman Mati di PN Malang
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Rekomendasi
Duet Bareng Lyodra dan...
Duet Bareng Lyodra dan Rossa, Mesa Hira akan Tampil All Out
Paus Fransiskus Wariskan...
Paus Fransiskus Wariskan Mobil Kesayangannya untuk Anak-anak Gaza
Perluas Jejaring Bisnis,...
Perluas Jejaring Bisnis, Hipmi Jaya Siap Bentuk Badan Otonom Olahraga Padel
Berita Terkini
Kenapa TNI-Polri Dilibatkan...
Kenapa TNI-Polri Dilibatkan Urusi Pangan? Prabowo: Pangan Tak Aman, Negara Tidak Aman
Dua Terdakwa Kasus Korupsi...
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
Pembatalan Mutasi Letjen...
Pembatalan Mutasi Letjen Kunto Tak Berkaitan dengan Try Sutrisno, Jenderal Dudung: Lazim Terjadi
Kapolri Pimpin Sertijab...
Kapolri Pimpin Sertijab 2 Pati, Irjen Rudi Setiawan Resmi Jabat Kapolda Jabar
Kemendagri Minta Kepala...
Kemendagri Minta Kepala Daerah Sanksi Ormas yang Langgar Hukum
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
Infografis
Kaya Emas, Pulau Ini...
Kaya Emas, Pulau Ini Berpotensi Diambil Alih oleh Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved