Hari Ini Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Hadapi Sidang Vonis
Senin, 20 Juni 2022 - 09:04 WIB
loading...
Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022). Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin dijadwalkan menghadapi sidang putusan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Muara Perangin Angin merupakan terdakwa penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
"Benar, hari ini (20/6) diagendakan pembacaan putusan majelis hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk terdakwa Muara PA," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Ali berharap majelis hakim dapat mengabulkan seluruh tuntutan serta analisis yuridis yang telah diajukan oleh tim jaksa KPK. KPK menyakini Muara Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap Terbit Rencana.
Baca juga: Penyuap Bupati Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
"Benar, hari ini (20/6) diagendakan pembacaan putusan majelis hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk terdakwa Muara PA," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Ali berharap majelis hakim dapat mengabulkan seluruh tuntutan serta analisis yuridis yang telah diajukan oleh tim jaksa KPK. KPK menyakini Muara Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap Terbit Rencana.
Baca juga: Penyuap Bupati Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Lihat Juga :