Hari Ini Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Hadapi Sidang Vonis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin dijadwalkan menghadapi sidang putusan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Muara Perangin Angin merupakan terdakwa penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
"Benar, hari ini (20/6) diagendakan pembacaan putusan majelis hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk terdakwa Muara PA," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Ali berharap majelis hakim dapat mengabulkan seluruh tuntutan serta analisis yuridis yang telah diajukan oleh tim jaksa KPK. KPK menyakini Muara Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap Terbit Rencana.
"KPK yakin majelis hakim akan mengakomodir seluruh analisa yuridis tim jaksa sehingga memutus bersalah terdakwa dimaksud," terangnya.
Diketahui sebelumnya, Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara oleh tim jaksa KPK. Muara Perangin Angin juga dituntut untuk membayar denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Jaksa meyakini Muara terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap. Muara diyakini terbukti menyuap Terbit Rencana Perangin Angin demi mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di daerah Langkat.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan terhadap Muara yakni, karena perbuatannya tidak mendukung upaya-upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Muara dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan. Kemudian belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, dan menyesali perbuatannya.
Muara Perangin Angin diyakini telah menyuap Terbit Rencana Perangin Angin sebesar Rp572 juta. Berdasarkan surat dakwaan tim jaksa KPK, uang sebesar Rp572 juta itu untuk memuluskan perusahaan Muara agar mendapat proyek di Langkat.
Adapun, uang suap Rp572 juta itu diberikan Muara kepada Terbit melalui empat orang pihak perantara. Keempat perantara suap tersebut yakni, Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya, Shuhanda Citra, serta Isfi Syahfitra. Proses suap-menyuap berhasil, perusahaan Muara kemudian menjadi pemenang lelang proyek di Dinas Pendidikan dan PUPR Kabupaten Langkat.
Atas perbuatannya, Muara Perangin Angin dituntut bersalah karena telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.
"Benar, hari ini (20/6) diagendakan pembacaan putusan majelis hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk terdakwa Muara PA," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Ali berharap majelis hakim dapat mengabulkan seluruh tuntutan serta analisis yuridis yang telah diajukan oleh tim jaksa KPK. KPK menyakini Muara Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap Terbit Rencana.
"KPK yakin majelis hakim akan mengakomodir seluruh analisa yuridis tim jaksa sehingga memutus bersalah terdakwa dimaksud," terangnya.
Diketahui sebelumnya, Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara oleh tim jaksa KPK. Muara Perangin Angin juga dituntut untuk membayar denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Jaksa meyakini Muara terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap. Muara diyakini terbukti menyuap Terbit Rencana Perangin Angin demi mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di daerah Langkat.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan terhadap Muara yakni, karena perbuatannya tidak mendukung upaya-upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Muara dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan. Kemudian belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, dan menyesali perbuatannya.
Muara Perangin Angin diyakini telah menyuap Terbit Rencana Perangin Angin sebesar Rp572 juta. Berdasarkan surat dakwaan tim jaksa KPK, uang sebesar Rp572 juta itu untuk memuluskan perusahaan Muara agar mendapat proyek di Langkat.
Adapun, uang suap Rp572 juta itu diberikan Muara kepada Terbit melalui empat orang pihak perantara. Keempat perantara suap tersebut yakni, Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya, Shuhanda Citra, serta Isfi Syahfitra. Proses suap-menyuap berhasil, perusahaan Muara kemudian menjadi pemenang lelang proyek di Dinas Pendidikan dan PUPR Kabupaten Langkat.
Atas perbuatannya, Muara Perangin Angin dituntut bersalah karena telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.
(rca)