Mengawal Arah Pemulihan Regional
Senin, 20 Juni 2022 - 07:31 WIB
loading...
A
A
A
Penguatan desentralisasi fiskal dilakukan dalam rangka melakukan perbaikan kualitas output, pelayanan publik, dan pemerataan pembangunan. Harapannya, penguatan desentralisasi fiskal dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan memperkuat fundamental ekonomi.
Upaya reformasi dan penguatan desentralisasi fiskal juga diterjemahkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) 2023 yang baru saja disampaikan oleh Pemerintah. Tema besarnya adalah peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Secara lebih spesifik, kebijakan belanja negara, yang di dalamnya terdapat Transfer ke Daerah (TKD), akan diarahkan untuk mendorong pemulihan ekonomi, peningkatan produktivitas, pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan, peningkatan daya beli masyarakat, dan pemerataan pembangunan.
Beberapa kebijakan dalam pengelolaan TKD pada 2023 adalah sebagai berikut.Pertama, peningkatan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka harmonisasi belanja pusat dan daerah.Kedua, penguatan kualitas pengelolaan TKD melalui implementasi UU HKPD uang terarah, terukur, dan akuntabel.Ketiga, memperkuat TKD untuk mendukung sektor prioritas, seperi kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial dan pembangunan infrastruktur.
Selanjutnya, kebijakan TKD pada 2023 juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan penerimaan daerah, terutama melalui penerimaan perpajakan daerah ataulocal taxing power.Hal tersebut sangat penting mengingat pandemi telah memberikan pelajaran berharga bahwa kemampuan daerah dalam mencari pendapatan sangat penting, terutama di tengah situasi krisis.Kelima, pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal, instrumen pembiayaan tersebut bisa berupacreative financingmaupunintegrated funding.
Kebijakan umum tersebut diterjemahkan menjadi sejumlah kebijakan spesifik sesuai dengan jenis dana TKD. Sebagai contoh, Dana Alokasi Umum (DAU) yang berupablock grantakan terus digunakan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, penguatan birokrasi, dan pemulihan ekonomi.
Selanjutnya dari sisi Dana Alokasi Khusus (DAK), sinergi antara Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah dalam hal perencanaan, mulai dari timeline pengerjaan hingga sektor-sektor yang dikerjakan, mutlak akan terus diperkuat.
Upaya reformasi dan penguatan desentralisasi fiskal juga diterjemahkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) 2023 yang baru saja disampaikan oleh Pemerintah. Tema besarnya adalah peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Secara lebih spesifik, kebijakan belanja negara, yang di dalamnya terdapat Transfer ke Daerah (TKD), akan diarahkan untuk mendorong pemulihan ekonomi, peningkatan produktivitas, pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan, peningkatan daya beli masyarakat, dan pemerataan pembangunan.
Beberapa kebijakan dalam pengelolaan TKD pada 2023 adalah sebagai berikut.Pertama, peningkatan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka harmonisasi belanja pusat dan daerah.Kedua, penguatan kualitas pengelolaan TKD melalui implementasi UU HKPD uang terarah, terukur, dan akuntabel.Ketiga, memperkuat TKD untuk mendukung sektor prioritas, seperi kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial dan pembangunan infrastruktur.
Selanjutnya, kebijakan TKD pada 2023 juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan penerimaan daerah, terutama melalui penerimaan perpajakan daerah ataulocal taxing power.Hal tersebut sangat penting mengingat pandemi telah memberikan pelajaran berharga bahwa kemampuan daerah dalam mencari pendapatan sangat penting, terutama di tengah situasi krisis.Kelima, pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal, instrumen pembiayaan tersebut bisa berupacreative financingmaupunintegrated funding.
Kebijakan umum tersebut diterjemahkan menjadi sejumlah kebijakan spesifik sesuai dengan jenis dana TKD. Sebagai contoh, Dana Alokasi Umum (DAU) yang berupablock grantakan terus digunakan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, penguatan birokrasi, dan pemulihan ekonomi.
Selanjutnya dari sisi Dana Alokasi Khusus (DAK), sinergi antara Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah dalam hal perencanaan, mulai dari timeline pengerjaan hingga sektor-sektor yang dikerjakan, mutlak akan terus diperkuat.
Lihat Juga :