Stafsus Menkumham Ingatkan Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual

Senin, 20 Juni 2022 - 07:29 WIB
loading...
A A A
Pasalnya, komersialiasi kekayaan intelektual semua terkait ekonomi dan dampaknya secara ekonomi. Tanpa ada nilai ekonomi, maka tidak ada kekayaan intelektual.

Dia mengatakan bahwa hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul otomatis setelah didaftarkan. Sedangkan hak moral untuk dicantumkan namanya saat karya yang dibuat digunakan oleh pihak lain.

Hal tersebut selamanya melekat pada pencipta karya. Hak Moral juga merupakan hak untuk melarang orang lain mengubah karyanya. Sementara hak ekonomi untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari penggunaan karya cipta.

Hak ekonomi juga bisa didapatkan melalui karya yang digandakan atau diadaptasikan ke versi lain. Menurut pendiri Yayasan Bagak (Bane Bergerak) ini, banyak manfaat jika usaha memiliki badan hukum, di antaranya akan memiliki akses lebih luas dalam memperoleh pinjaman modal usaha dari perbankan, serta dapat menjadi penerima bantuan pemerintah seperti permodalan, pembinaan, maupun akses pasar.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan berbadan hukum akan lebih mudah mengekspor barang produksinya ke mancanegara. Sejauh ini, dari 64 juta UMKM, baru 11 persen yang terlindungi Kekayaan Intelektualnya. "Lindungi Kekayaan Intelektualmu, jangan setelah dicuri baru kita ribut," kata Bane menyampaikan pesan Menkumham Yasonna H Laoly.
(rca)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1528 seconds (0.1#10.140)