Stafsus Menkumham Ingatkan Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual

Senin, 20 Juni 2022 - 07:29 WIB
loading...
Stafsus Menkumham Ingatkan...
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Bane Raja Manalu mengingatkan pentingnya hak kekayaan intelektual. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Bane Raja Manalu mengingatkan pentingnya hak kekayaan intelektual . Menurut Bane, maju tidaknya sebuah kekuarga itu ditentukan oleh seorang ibu.

Dia menuturkan, kaum ibu merupakan manajer keuangan rumah tangga. Begitu ada kaum ibu membuka usaha, kata dia, itu hal yang sangat luar biasa. Bane menegaskan bahwa semua orang ingin kaya, tapi tidak semua bisa kaya raya.

"Tapi saya yakin bahwa semua orang bisa merdeka secara keuangan. Merdeka secara keuangan itu adalah mencukupi, tidak kesulitan untuk biaya sekolah anak, tidak kesulitan untuk biaya kesehatan, tidak kesulitan untuk biaya liburan. Untuk merdeka secara keuangan, jangan bergantung kepada satu penghasilan saja. Jangan hanya bergantung kepada penghasilan suami," kata Bane pada acara Program Pengembangan Kapasitas Kolaborasi Memajukan Ekonomi Kaum Ini Bersama PNM (Mekaar) dan Kemenkumham di Hall Hotel Sapadia, Pematang Siantar, Sabtu (18/6/2022).





Alumni SMA Negeri 3 Pematang Siantar ini menambahkan, dalam membuka bisnis itu perlu merek. Karena merek itu adalah identitas. Merek adalah memudahkan konsumen untuk mengingat.

Selain itu, merek juga ciri khas dari sebuah produk. Merek yang unik dan mudah diucapkan akan menjadi mudah diingat konsumen. Selain merek, logo juga pada suatu brand berperan sebagai unsur yang diingat secara visual, simbol, atau font yang memiliki filosofi merek.

Kemudian, agar ada permintaan yang berkelanjutan, pengusaha harus komitmen memberikan manfaat. Dia melanjutkan, jaminan kualitas tertentu untuk konsumen bertujuan untuk pembelian berkelanjutan.

Selanjutnya, ditanamkan value atau nilai, kualitas bahan dasar yang digunakan, karena itu menjadi citra yang akan dikenal di benak konsumen. "Kalau menjadi pengusaha harus ada komitmen dari diri dan pengorbanan," tutur alumni Universitas Indonesia ini.

Dia juga menekankan perlunya menguatkan merek dengan perlindungan hukum. Dia menegaskan hal tersebut penting agar merek itu berdampak secara ekonomi.

Pasalnya, komersialiasi kekayaan intelektual semua terkait ekonomi dan dampaknya secara ekonomi. Tanpa ada nilai ekonomi, maka tidak ada kekayaan intelektual.

Dia mengatakan bahwa hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul otomatis setelah didaftarkan. Sedangkan hak moral untuk dicantumkan namanya saat karya yang dibuat digunakan oleh pihak lain.

Hal tersebut selamanya melekat pada pencipta karya. Hak Moral juga merupakan hak untuk melarang orang lain mengubah karyanya. Sementara hak ekonomi untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari penggunaan karya cipta.

Hak ekonomi juga bisa didapatkan melalui karya yang digandakan atau diadaptasikan ke versi lain. Menurut pendiri Yayasan Bagak (Bane Bergerak) ini, banyak manfaat jika usaha memiliki badan hukum, di antaranya akan memiliki akses lebih luas dalam memperoleh pinjaman modal usaha dari perbankan, serta dapat menjadi penerima bantuan pemerintah seperti permodalan, pembinaan, maupun akses pasar.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan berbadan hukum akan lebih mudah mengekspor barang produksinya ke mancanegara. Sejauh ini, dari 64 juta UMKM, baru 11 persen yang terlindungi Kekayaan Intelektualnya. "Lindungi Kekayaan Intelektualmu, jangan setelah dicuri baru kita ribut," kata Bane menyampaikan pesan Menkumham Yasonna H Laoly.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1314 seconds (0.1#10.140)