Kapolri Instruksikan Kadiv Propam Segera Tindak Lanjuti Perkap Soal AKBP Brotoseno

Minggu, 19 Juni 2022 - 13:04 WIB
loading...
A A A
Pasal 83

(1) Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.
(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila:

a. Dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau
b. Ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.

(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
(cip)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1227 seconds (0.1#10.140)