Fahri Hamzah: Pejabat Publik Kalau Mudah Tersinggung Mending Jadi Pawang Hujan
Jum'at, 17 Juni 2022 - 04:13 WIB
loading...
A
A
A
"Tetapi kalau kita sebagai manusia biasa, juga ada batas ketersinggungan, maka ketersinggungan pejabat tidak boleh otomatis menjadi delik. Pejabat tersebut, secara pribadi harus melapor terlebih dahulu perkaranya kepada polisi, barulah diproses (delik aduan)," tutupnya.
Seperti diketahui, RKUHP yang akan disahkan pada Juli 2022 ramai diperbincangkan, karena pasal yang memuat ancaman pidana bagi warga yang menghina penguasa.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 dalam draf Rancangan KUHP tersebut berbunyi:
"Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Seperti diketahui, RKUHP yang akan disahkan pada Juli 2022 ramai diperbincangkan, karena pasal yang memuat ancaman pidana bagi warga yang menghina penguasa.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 dalam draf Rancangan KUHP tersebut berbunyi:
"Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
(maf)
Lihat Juga :