Fahri Hamzah: Pejabat Publik Kalau Mudah Tersinggung Mending Jadi Pawang Hujan

Jum'at, 17 Juni 2022 - 04:13 WIB
loading...
Fahri Hamzah: Pejabat...
Politikus Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah mengatakan, bahwa menjadi pejabat negara jangan mudah tersinggung tentang apa yang disampaikan oleh rakyatnya. Foto/Tangkapan Layar/Twitter
A A A
JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-udang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan pada Juli 2022 kembali ramai diperbincangkan. Penyebabnya adalah pasal yang memuat ancaman pidana bagi warga yang menghina penguasa.

Baca juga: RKUHP Atur Hina Kekuasaan Bisa Dipenjara 18 Bulan, Ini Penjelasan Kemenkumham

Merespons hal ini, politikus Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah mengatakan, bahwa menjadi pejabat negara jangan mudah tersinggung tentang apa yang disampaikan oleh rakyatnya.



"Pejabat publik adalah pegawai rakyat. Jangan mudah tersinggung dengan rakyat, dengan majikan. Kalau mudah tersinggung jangan jadi pejabat publik, mending jadi pawang hujan," kata Fahri Hamzah di Akun Twitter @Fahrihamzah, Kamis (16/6/2022).

Mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, rakyat yang memarahi pejabat publik adalah hak dan kewajiban sebagai warga negara.

"Itu mirip dengan pemilik marahin pegawai supaya kerja benar. Salahnya apa? Yang salah kalau pegawai maki-maki pemilik karena nuntut dividen. Rakyat itu pemilik dan pejabat publik itu pegawai. Itu logikanya," ungkap Fahri.

"Tetapi kalau kita sebagai manusia biasa, juga ada batas ketersinggungan, maka ketersinggungan pejabat tidak boleh otomatis menjadi delik. Pejabat tersebut, secara pribadi harus melapor terlebih dahulu perkaranya kepada polisi, barulah diproses (delik aduan)," tutupnya.

Seperti diketahui, RKUHP yang akan disahkan pada Juli 2022 ramai diperbincangkan, karena pasal yang memuat ancaman pidana bagi warga yang menghina penguasa.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 dalam draf Rancangan KUHP tersebut berbunyi:

"Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
Fahri Hamzah Minta Elite...
Fahri Hamzah Minta Elite Nasional Jangan Terus Kembangkan Narasi Perpecahan
Fahri Hamzah Kritik...
Fahri Hamzah Kritik Saiful Mujani: Dunia Lagi Memerlukan Kita untuk Kompak Bersatu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Begini Penjelasannya
Wamenkum Eddy Ungkap...
Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden
Fahri Hamzah : Prabowo...
Fahri Hamzah : Prabowo Fokus Putus Rantai Ketimpangan Kaya dan Miskin
Sarwendah Penuhi Panggilan...
Sarwendah Penuhi Panggilan Polisi, Jadi Saksi Laporan Ruben Onsu soal Penghinaan di TikTok
Kasus KDRT Kembali Diungkit...
Kasus KDRT Kembali Diungkit Lewat DM, Rizky Billar Pertimbangkan Langkah Hukum
Rekomendasi
AS dan Israel Jadi Sumber...
AS dan Israel Jadi Sumber Kerusakan, Iran Serukan Tatanan Baru Negara Islam
IMX 2026: Setelah Jepang,...
IMX 2026: Setelah Jepang, Kini Bersiap Pecahkan Rekor di ICE BSD
Seluruh WNI di Venezuela...
Seluruh WNI di Venezuela Aman, Gedung KBRI di Caracas Tidak Rusak
Berita Terkini
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved