2 Buronan Kasus 47 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Riau Dibekuk, 4 HP dan 2 Kartu ATM Disita
Rabu, 15 Juni 2022 - 20:54 WIB
loading...
A
A
A
"Abdullah terhubung langsung dengan Mr. X, dia sebagai trader di Malaysia dan penyidik mendeteksi adanya transaksi keuangan yang membiayai operasional Nofriadi, Heriadi, dan M Daud menjemput narkoba dari Bengkalis ke perairan Malaysia," ujar Krisno.
Dari penangkapan kedua buronan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti antara lain empat unit handphone (HP) dan dua kartu ATM. Adapun rencana tindak lanjut yakni menuntaskan penyidikan dan melakukan pengembangan kasus ke penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."Kami sudah naikan ke penyidikan TPPU untuk TPA 47 kilogram," ucap Krisno.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus jaringan Aceh dan Riau. Total narkotika yang dimusnahkan ada 238 kilogram sabu dan 121 kilogram ganja.
"Sabu atau methamphetamine 238 ribu gram, ganja 121 ribu gram, disita dari empat kasus dengan tersangka berjumlah 13 orang," ucapnya.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan pada Jumat 20 Mei 2022 di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Krisno merinci, untuk kasus pertama berdasarkan LP/A/0163/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 4 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 121.280 gram.
Dari penangkapan kedua buronan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti antara lain empat unit handphone (HP) dan dua kartu ATM. Adapun rencana tindak lanjut yakni menuntaskan penyidikan dan melakukan pengembangan kasus ke penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."Kami sudah naikan ke penyidikan TPPU untuk TPA 47 kilogram," ucap Krisno.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus jaringan Aceh dan Riau. Total narkotika yang dimusnahkan ada 238 kilogram sabu dan 121 kilogram ganja.
"Sabu atau methamphetamine 238 ribu gram, ganja 121 ribu gram, disita dari empat kasus dengan tersangka berjumlah 13 orang," ucapnya.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan pada Jumat 20 Mei 2022 di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Krisno merinci, untuk kasus pertama berdasarkan LP/A/0163/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 4 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 121.280 gram.
Lihat Juga :