2 Buronan Kasus 47 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Riau Dibekuk, 4 HP dan 2 Kartu ATM Disita
Rabu, 15 Juni 2022 - 20:54 WIB
loading...
Buronan kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 47 kilogram jaringan Malaysia-Riau Abdullah dan Zaenab ditangkap Bareskrim Polri. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Buronan kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 47 kilogram jaringan Malaysia-Riau Abdullah dan Zaenab ditangkap Bareskrim Polri. Penangkapan kedua orang tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang diungkap pada 12 April 2022 di Perairan Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Di mana pada waktu tersebut petugas menangkap empat orang tersangka atas nama M Nofriadi, Heriadi, M Daud, dan Agus Miran alias Agus Togong," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar kepada awak media, Rabu (15/6/2022).
Krisno mengungkapkan, tersangka Abdullah merupakan pengendali dari sindikat transporter Agus Togong dan kawan-kawan yang menjemput sabu ke perairan Malaysia. Dia pun ditangkap pada Minggu 12 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di kamar Kos Jalan Garuda Sakti, Perumahan Unri, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Baca juga: Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia ke Aceh, 2 Kurir Ditangkap
"Di mana pada waktu tersebut petugas menangkap empat orang tersangka atas nama M Nofriadi, Heriadi, M Daud, dan Agus Miran alias Agus Togong," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar kepada awak media, Rabu (15/6/2022).
Krisno mengungkapkan, tersangka Abdullah merupakan pengendali dari sindikat transporter Agus Togong dan kawan-kawan yang menjemput sabu ke perairan Malaysia. Dia pun ditangkap pada Minggu 12 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di kamar Kos Jalan Garuda Sakti, Perumahan Unri, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Baca juga: Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia ke Aceh, 2 Kurir Ditangkap
Lihat Juga :