Samin Tan Tetap Divonis Bebas, Firli Bahuri: Upaya KPK Sudah Optimal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan tetap divonis bebas di kasus dugaan suap terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Putusan bebas itu diperkuat oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Firli Bahuri angkat bicara ihwal tetap dibebaskannya 'crazy rich' Samin Tan dari segala tuntutan hukum. Firli menekankan bahwa KPK telah berupaya optimal melakukan langkah hukum yakni dengan mengajukan kasasi. Namun memang, hakim MA menolak kasasi yang diajukan KPK.
"Putusan hakim tingkat pertama vonis bebas dan kemudian KPK ajukan kasasi. KPK telah berupaya melakukan langkah optimal dalam perkara ini sesuai koridor hukum berlaku," kata Firli melalui pesan singkatnya, Selasa (14/6/2022).
Lebih lanjut, Firli menyatakan bahwa KPK menghormati vonis Mahkamah Agung (MA) pada kasus Samin Tan. Menurut Firli, hakim lebih paham atas perkara yang diadili. Termasuk perkara Samin Tan.
"Sesungguhnya hakim lah yang mengetahui perkara yang ditanganinya (IUS CURIA NOVIT). KPK menghormati putusan hakim dan melaksanakan tugas pokok KPK sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 huruf f UU no 19 tahun 2019," beber Firli.
Sekadar informasi, KPK resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan bebas Samin Tan di tingkat pertama. Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Samin Tan dinyatakan tidak terbukti bersalah menyuap Anggota DPR RI asal Golkar, Eni Maulani Saragih.
Hakim Anggota, Teguh Santoso membeberkan pertimbangan majelis membebaskan Samin Tan dari segala tuntutan hukum. Sebab, menurut hakim, Samin Tan merupakan korban pemerasan Eni Maulani Saragih untuk kepentingan suaminya maju di Pilkada Temanggung, Jawa Tengah, pada 2018.
"Dari uraian fakta hukum tersebut di atas, Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang dalam membiayai pencalonan suaminya dalam Pilkada di Temanggung, Jateng," kata Hakim Teguh saat membacakan pertimbangan putusan Samin Tan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 30 Agustus 2021, lalu.
"Menimbang bahwa Eni tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut SK no. 31 seterusnya tentang PKP2B PT AKT. Yang punya kewenangan Menteri ESDM. Terdakwa korban pemerasan," imbuhnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Firli Bahuri angkat bicara ihwal tetap dibebaskannya 'crazy rich' Samin Tan dari segala tuntutan hukum. Firli menekankan bahwa KPK telah berupaya optimal melakukan langkah hukum yakni dengan mengajukan kasasi. Namun memang, hakim MA menolak kasasi yang diajukan KPK.
"Putusan hakim tingkat pertama vonis bebas dan kemudian KPK ajukan kasasi. KPK telah berupaya melakukan langkah optimal dalam perkara ini sesuai koridor hukum berlaku," kata Firli melalui pesan singkatnya, Selasa (14/6/2022).
Lebih lanjut, Firli menyatakan bahwa KPK menghormati vonis Mahkamah Agung (MA) pada kasus Samin Tan. Menurut Firli, hakim lebih paham atas perkara yang diadili. Termasuk perkara Samin Tan.
"Sesungguhnya hakim lah yang mengetahui perkara yang ditanganinya (IUS CURIA NOVIT). KPK menghormati putusan hakim dan melaksanakan tugas pokok KPK sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 huruf f UU no 19 tahun 2019," beber Firli.
Sekadar informasi, KPK resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan bebas Samin Tan di tingkat pertama. Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Samin Tan dinyatakan tidak terbukti bersalah menyuap Anggota DPR RI asal Golkar, Eni Maulani Saragih.
Hakim Anggota, Teguh Santoso membeberkan pertimbangan majelis membebaskan Samin Tan dari segala tuntutan hukum. Sebab, menurut hakim, Samin Tan merupakan korban pemerasan Eni Maulani Saragih untuk kepentingan suaminya maju di Pilkada Temanggung, Jawa Tengah, pada 2018.
"Dari uraian fakta hukum tersebut di atas, Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang dalam membiayai pencalonan suaminya dalam Pilkada di Temanggung, Jateng," kata Hakim Teguh saat membacakan pertimbangan putusan Samin Tan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 30 Agustus 2021, lalu.
"Menimbang bahwa Eni tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut SK no. 31 seterusnya tentang PKP2B PT AKT. Yang punya kewenangan Menteri ESDM. Terdakwa korban pemerasan," imbuhnya.