Samin Tan Tetap Divonis Bebas, Firli Bahuri: Upaya KPK Sudah Optimal

Selasa, 14 Juni 2022 - 11:09 WIB
loading...
Samin Tan Tetap Divonis...
Firli Bahuri menyatakan KPK menghormati vonis pada kasus Samin Tan karena hakim lebih paham atas perkara yang diadili. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan tetap divonis bebas di kasus dugaan suap terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Putusan bebas itu diperkuat oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Firli Bahuri angkat bicara ihwal tetap dibebaskannya 'crazy rich' Samin Tan dari segala tuntutan hukum. Firli menekankan bahwa KPK telah berupaya optimal melakukan langkah hukum yakni dengan mengajukan kasasi. Namun memang, hakim MA menolak kasasi yang diajukan KPK.

"Putusan hakim tingkat pertama vonis bebas dan kemudian KPK ajukan kasasi. KPK telah berupaya melakukan langkah optimal dalam perkara ini sesuai koridor hukum berlaku," kata Firli melalui pesan singkatnya, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: MA Perkuat Vonis Bebas Samin Tan, KPK Siapkan Langkah Hukum

Lebih lanjut, Firli menyatakan bahwa KPK menghormati vonis Mahkamah Agung (MA) pada kasus Samin Tan. Menurut Firli, hakim lebih paham atas perkara yang diadili. Termasuk perkara Samin Tan.

"Sesungguhnya hakim lah yang mengetahui perkara yang ditanganinya (IUS CURIA NOVIT). KPK menghormati putusan hakim dan melaksanakan tugas pokok KPK sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 huruf f UU no 19 tahun 2019," beber Firli.

Sekadar informasi, KPK resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan bebas Samin Tan di tingkat pertama. Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Samin Tan dinyatakan tidak terbukti bersalah menyuap Anggota DPR RI asal Golkar, Eni Maulani Saragih.

Hakim Anggota, Teguh Santoso membeberkan pertimbangan majelis membebaskan Samin Tan dari segala tuntutan hukum. Sebab, menurut hakim, Samin Tan merupakan korban pemerasan Eni Maulani Saragih untuk kepentingan suaminya maju di Pilkada Temanggung, Jawa Tengah, pada 2018.

"Dari uraian fakta hukum tersebut di atas, Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang dalam membiayai pencalonan suaminya dalam Pilkada di Temanggung, Jateng," kata Hakim Teguh saat membacakan pertimbangan putusan Samin Tan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 30 Agustus 2021, lalu.

"Menimbang bahwa Eni tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut SK no. 31 seterusnya tentang PKP2B PT AKT. Yang punya kewenangan Menteri ESDM. Terdakwa korban pemerasan," imbuhnya.



Dalam pertimbangannya, Hakim Teguh juga menganganggap bahwa pemberian gratifikasi yang dilakukan Samin Tan terhadap Eni Saragih belum diatur dalam peraturan perundang-undangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). UU Tipikor, kata hakim, hanya mengatur kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melapor selambat-lambatnya 30 hari setelah gratifikasi itu diterima.

"Karena belum diatur dalam perundang-undangan, maka dikaitkan dengan Pasal 1 Ayat 1 KUHP yang diperlakukan pula dalam mengadili perkara-perkara korupsi, suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan perundagn-undangan pidana yang telah ada," bebernya.

Atas pertimbangan tersebut, hakim membebaskan pengusaha Samin Tan terkait kasus terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terhadap PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). AKT merupakan anak perusahaan yang dimiliki oleh Samin, yaitu PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM).

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan agar Samin segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya. Hakim menyatakan bahwa Samin Tan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan hukum yang diajukan tim Jaksa KPK.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Militer Israel Kembangkan...
Militer Israel Kembangkan Senjata Laser Antariksa untuk Serang Satelit
Ber-DNA Lancer, Mitsubishi...
Ber-DNA Lancer, Mitsubishi Attrage 2026 Dipastikan Siap Diluncurkan
Di Motion Trade, Anargya...
Di Motion Trade, Anargya Asset Management Bikin Challenge dengan Total Reward Rp25 Juta
Berita Terkini
Prabowo: Polri Harus...
Prabowo: Polri Harus Hadir Melindungi, Melayani, dan Mengabdi kepada Rakyat
HUT Ke-80 Bhayangkara,...
HUT Ke-80 Bhayangkara, Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Kapolri
Apresiasi Catatan Seskab...
Apresiasi Catatan Seskab Letkol Teddy, TII Minta Perluasan Kuota Magang Tetap Transparan
Enam Pesan Prabowo ke...
Enam Pesan Prabowo ke Polri: Jaga Kepercayaan hingga Tegakkan Hukum dengan Adil
ARTJOG 2026 Hadir Lagi!...
ARTJOG 2026 Hadir Lagi! Beli Tiket di BRImo, Langsung Diskon 15 Persen
Prabowo Ingatkan Gaji...
Prabowo Ingatkan Gaji Polisi Berasal dari Uang Rakyat: Jangan Justru Menyusahkan
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved