Arab Saudi Selenggarakan Ibadah Haji Terbatas Untungkan Indonesia
Rabu, 24 Juni 2020 - 08:45 WIB
loading...
Keputusan Pemerintah Arab Saudi tetap menggelar ibadah haji 2020 secara terbatas dinilai selaras dengan langkah Pemerintah Indonesia yang tidak memberangkatkan jamaah haji ke Tanah Suci. FOTO/REUTERS
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Pemerintah Arab Saudi tetap menggelar ibadah haji 2020 secara terbatas dinilai selaras dengan langkah Pemerintah Indonesia yang tidak memberangkatkan jamaah haji ke Tanah Suci. Kabar ini juga menjadi tambahan argumentasi kepada mereka yang kecewa terhadap kebijakan haji yang diambil pemerintah.
"Ini menjadi tambahan argumentasi bagi pemerintah kepada mereka yang kecewa bahwa kehendak tidak mengirimkan jamaah haji bukan dari pemerintah di sini (Indonesia), melainkan karena negara tuan rumah (Arab Saudi) yang mengambil keputusan menutup pintu bagi negara luar, termasuk Indonesia," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj kepada SINDOnews, Rabu (24/6/2020).
Untuk diketahui, Senin (22/6/2020), Arab Saudi tetap menggelar ibadah haji tahun ini dengan membatasi jamaah hanya 1.000 orang dan diperuntukkan bagi warganya dan warga negara asing yang telah berada di negara itu. Kebijakan ini dilakukan untuk memerangi gelombang virus corona. Sementara, Kementerian Agama (Kemenag) RI jauh sebelumnya, pada 3 Juni, telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji 1441 H/2020 M.(Baca juga: Saudi Gelar Haji 2020, KUH Jeddah: Jumlah Jamaah Terbatas Sekali )
Meski tidak mengirimkankan jamaah haji, kata Mustolih, Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar, KJRI, dan Kantor Urusan Haji (KUH) tetap harus memberikan pelayanan dan perlindungan bagi WNI di Arab Saudi yang hendak melaksanakan ibadah haji .
"Pemerintah RI melalui perwakilannya di Arab Saudi tetap harus bertanggung jawab melindungi WNI yang berada di sana yang hendak menunaikan ibadah haji dengan memberikan edukasi dan pelayanan, agar ibadah yang mereka jalankan lancar, khusyuk dan terhindar dari ancaman penularan COVID-19," katanya.
"Ini menjadi tambahan argumentasi bagi pemerintah kepada mereka yang kecewa bahwa kehendak tidak mengirimkan jamaah haji bukan dari pemerintah di sini (Indonesia), melainkan karena negara tuan rumah (Arab Saudi) yang mengambil keputusan menutup pintu bagi negara luar, termasuk Indonesia," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj kepada SINDOnews, Rabu (24/6/2020).
Untuk diketahui, Senin (22/6/2020), Arab Saudi tetap menggelar ibadah haji tahun ini dengan membatasi jamaah hanya 1.000 orang dan diperuntukkan bagi warganya dan warga negara asing yang telah berada di negara itu. Kebijakan ini dilakukan untuk memerangi gelombang virus corona. Sementara, Kementerian Agama (Kemenag) RI jauh sebelumnya, pada 3 Juni, telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji 1441 H/2020 M.(Baca juga: Saudi Gelar Haji 2020, KUH Jeddah: Jumlah Jamaah Terbatas Sekali )
Meski tidak mengirimkankan jamaah haji, kata Mustolih, Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar, KJRI, dan Kantor Urusan Haji (KUH) tetap harus memberikan pelayanan dan perlindungan bagi WNI di Arab Saudi yang hendak melaksanakan ibadah haji .
"Pemerintah RI melalui perwakilannya di Arab Saudi tetap harus bertanggung jawab melindungi WNI yang berada di sana yang hendak menunaikan ibadah haji dengan memberikan edukasi dan pelayanan, agar ibadah yang mereka jalankan lancar, khusyuk dan terhindar dari ancaman penularan COVID-19," katanya.
Lihat Juga :